DPRD gelar rapat paripurna untuk penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa jabatan 2021-2024 mendatang

Bengkulu selatan|Ramaonline.co

Ketua DPRD Barli Halim menyampaikan “ada satu surat masuk yaitu surat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18/PL.02.7-SD/1701/KPU-Kab/II/2-21 Tanggal 19 Februari 2021 perihal penyampaian berita acara dan surat keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020,”paparnya.

“Walaupun kita ketahui dalam perkembangan politik selanjutnya Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan pada masa sanggah terdapat salah satu pasangan calon yang mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi. Persoalan tersebut diatas telah diputuskan Mahkama Konstitusi dengan ketetapan Nomor 45/PHP.BUP.XIX/2021 sehingga persoalan sengketa Pemilukada Bengkulu Selatan dinyatakan telah selesai,”tambah Barli.

Hal ini sesuai dengan surat Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18/PL.02.7-SD/1701/KPU-Kab/II/2-21 Tanggal 19 Februari 2021 perihal menyampaikan berita acara dan surat keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 154 ayat satu huruf “e” Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor sembilan Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 26 huruf “e” peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 29 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan telah diubah dengan peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada pasangan Gusnan Mulyadi dan Rifa’i Tajuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2021-2024.” Kata  ketua DPRD Barli Halim. (an)Adv

editor: Redaksi

Pos terkait