Bejat !! Seorang Bapak Di Kecamatan Sukaraja Tega Merudal Paksa Anak Tiri Hingga Berkali-kali

Seluma,RamaOnline.Id Kamis (5/1/2023)_ Sungguh Biadab perbuatan bapak satu ini yang tega merudal Paksa anak tirinya hingga 5 kali,yang seharusnya seorang bapak menjaga serta melindungi anak-anak nya dari tindak kejahatan bukan sebaliknya.

Tersangka berinisial H.E (44) Warga Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja,Kabupaten Seluma yang merupakan ayah tiri dari korban sudah diamankan oleh tim Opsnal Polsek Sukaraja persis sehari setelah kejadian ( 3/1/2023) sekitar pukul 14.00 di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja.

Pada saat Press Conference,Waka polres Seluma Kompol Tatar Insan menjelaskan kronologi pengungkapan ” berawal dari informasi dari korban yang bercerita kepada teman nya yang berinisial E dan S,bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tiri nya berisial H,pada tanggal 2 Januari 2023, saksi berbicara atau menghubungi orang tua dari korban yaitu ibunya, sehingga ibunya memastikan bahwa perbuatan itu terjadi.

” Kemudian ibu korban berpamitan kepada tersangka untuk keluar, dan kembali lagi dan masuk dari pintu belakangnya rumah nya guna memastikan apakah benar pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak nya,dan ternyata benar apa yang di sampaikan oleh saksi bahwa pelaku benar melakukan persetubuhan terhadap anak nya” Jelas Iptu Tatar Insan”.

Atas kejadian tersebut,ibu korban melapor ke Polsek Sukaraja dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak Polsek,berselang satu hari polsek Sukaraja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukaraja dan Tim gabungan melakukan upaya paksa dan menangkap tersangka.

Kapolsek Sukaraja Iptu Frengki Sirait juga menjelaskan “HE ini baru 4 bulan menikahi ibu korban,sedangkan perbuatan bejat tersangka ini telah dilakukannya berkali-kali bahkan hingga 5 kali ditempat yang berbeda-beda,aksi bejat tersangka ini dilakukan pada saat ibu korban tidak dirumah.

“Perbuatan tersangka ini dilakukan bukan satu tempat saja,ada dikamar mandi, pada saat korban ganti pakaian, bahkan pada saat korban tertidur di kamarnya “jelas Iptu Frengki Sirait”.

Menurut pengakuan tersangka H.E ,tersangka tergiur dengan tubuh korban yang indah serta pengaruh video porno yang sering ditontonnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Polsek Sukaraja berupa celana dalam pendek corak warna warni,sehelai celana dalam warna abu-abu,satu helai singlet warna putih,satu jelas kaos warna biru Dongker,satu helai celana panjang warna cokelat,satu helai BH warna krem,satu lembar uang 10ribu rupiah, semua itu barang bukti milik korban yang disita pada korban disetubuhi oleh pelaku H.E.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku H-E yaitu Undang-undang kekerasan persetubuhan anak dibawah umur,Pasal 76 Huruf D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 6 huruf C UU nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara (mm)

Pos terkait