Pembayaran THR ASN dan Tenaga P3K Masih Menunggu Peraturan Menteri Keuangan

 

KEPAHIANG,ramaonline. id – ASN dan tenaga P3K Kaupaten Kepahiang  sanggat mengharapkan tunjangan hari (THR) 1444 H dari Pemda. Hal ini mengingat untuk meringankan kebutuhan keluarga menyamut hari raya idul fitri, atau keutuhan lainnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kaupaten Kepagiang, Jono Antoni SSos, saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya, Selasa (28/03/2023) menegaskan bahwa dana THR bagi ASN dan P3K telah dianggarkan sebesar 2 Miliar, namun realisasinya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkue). “Hampir setiap tahun pembayaran THR dilaksanakan tujuh hari sebelum menjelang lebaran (H-7), namun kami masih menunggu peraturan Menteri Keuangan “ tegas Jono.

Ditambahkannya, hingga saat ini belum ada surat edaran ataupun surat lainnya terkait tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (P3K) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. (Adv)

Pos terkait