BATURAJA- ramaonline.co – Seorang anak baru gede (ABG) di Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu diperkosa pria kenalannya sendiri.
Peristiwa naas gadis bau kencur sebut saja GD tersebut terjadi di sebuah kamar salah satu hotel di kawasan Kelurahan Sukajadi, saat menginap bersama teman-temannya Ls, Bl, Sm, dan pelaku Aa.
Akibat ‘digagahi’ pelaku AA (22), warga Perumahan Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, korban GD hilang keperawanannya dan trauma.
Malang yang dialami GD akhirnya terbongkar oleh keluarganya yang kemudian melaporkan pemerkosaan tersebut ke Polres OKU.
Didampingi ibunya Ad (51), warga Jl M Thoyib, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, gadis belia GD mendatangi Polres OKU 20 Januari 2020.
Laporan korban tercatat dalam laporan polisi (LP) No: LP-B / 10 / I /2020 / SPK.OKU, tanggal 20 Januari 2020.
Berdasarkan informasi dari kepolisian Polres OKU, peristiwa pemerkosaan yang dialami GD bermula dari sebelumnya dia dan pelaku AA bersama teman-teman mereka lainnya menikmati hiburan dengan berkarakoke.
Mereka memesan salah satu room di Mang Cipit Karaoke pada Sabtu siang (18/1). Setelah beberapa jam dalam ruangan karaoke dan bergembira bersama sambil bernyanyi, korban dan temannya yang masih ABG juga berinisial Ls dan Bl diajak ke hotel di kawasan Sukajadi pukul 16.00 WIB.
Disini mereka dipesankan tiga kamar hotel oleh Sm untuk beristirahat. Korban GD tidak tahu kalau dirinya dipesankan sekamar dengan pelaku. Dia pun menolaknya untuk beristirahat tidur dalam kamar bersama pelaku.
Namun mungkin pelaku sudah punya niat jahat berencana ‘mencicipi’ tubuh gadis belia tersebut, dia memaksa korban masuk kamar dengan cara menarik tangannya.
Korban yang kalah tenaga tak mampu melawan pelaku saat tubuhnya ditarik ke dalam kamar. Selanjutnya pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta tersebut merebahkan tubuh GD ke kasur.
Dalam hitungan cepat pelaku memaksa korban melayani nafsu birahinya yang sudah diubun-ubun. Korban melakukan perlawanan ketika pelaku makin liar mencoba menarik celananya. Dia berteriak dan memberontak.
Tapi usahanya sia-sia lantaran pelaku justru makin kalap membekap mulut GD agar tak berteriak. Dalam kondisi tak berdaya pelaku pun leluasa menyalurkan nafsu syetannya menggerayangi bagian sensitif tubuh korban lalu menyetubuhinya.
Karena sudah tak bisa membendung hasrat seksualnya melihat kemolekan tubuh GD sedari berkaraoke bersama sebelumnya, ternyata pelaku lupa mengunci pintu kamar hotel.
Saat masih memperkosa gadis belia GD, teman korban Bl mengetok pintu kamar tersebut dan langsung membukanya.
Melihat temannya datang, kesempatan tersebut dimanfaatkan korban kabur keluar kamar naas itu menuju kamar temannya Ls. Peristiwa ini pun kemudian dilaporkan ke Polres OKU seperti yang disebut di atas.
Menerima laporan keluarga korban, polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, mereka bergerak menangkap pelakunya.
Dibantu aparat Unit Resmob, setelah mendapatkan informasi pelaku ada di rumahnya maka dilakukanlah penggerebekan. Tanpa perlawanan berarti pelaku AA berhasil digelandang ke Mapolres OKU guna diproses hukum sebagaimana mestinya.
Karena korbannya masih di bawah umur, maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. (beritatotal)