Polresta Abaikan Laporan,PPM-LVRI Lapor Ke Polda

Bengkulu, ramaonline.id -Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga Legiun Veteran Republik Indonesia (PD PPM-LVRI) Provinsi Bengkulu Meriyani S.IKom,MH Laporkan Pihak Polresta Bengkulu Ke Propam Polda Bengkulu yang di sampaikan pada hari Senin tanggal 28/07/2025.,yang surat laporan tersebut di tembuskan ke Bapak Kapolda Bengkulu Irjen.Pol.Mardiyono,SIK,MSi, Bapak  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,Ketum PPM-LVRI Berto Izzak Doko,SH dan LBH PP PPM LVRI Eben SH.

Ketika ditanya media tentang laporan PPM LVRI ke Polda,Meriyani menjawab iya benar pihaknya melaporkan pihak penyidik Polresta Bengkulu ke Propam,di karenakan terkesan abaikan Laporan kami tanggal 2 Mei 2025 No. LP/B/212/V/2025/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu, yaitu laporan Terkait kasus pencurian aset organisasi berupa Bendera pataka PPM dan bendera pataka Yudha putra,yang hilang hari Senin tanggal 28 April 2025lalu.

Dari laporan tersebut diduga pihak penyidik dalam hal ini Polresta Bengkulu, di duga bukan hanya tidak serius menangani kasus ini akan tetapi diduga  kuat keberpihakannya pada pihak terlapor,  kata Ketua PD PPM-LVRI.

Meriyani juga menjelaskan dugaan kami ini didasarkan bukti tidak pernah di amankan barang bukti oleh pihak penyidik, pada hal kami sudah memberi tahu tempat barang bukti di yang di lampirkan foto tempat penyimpanan BB tersebut,kedua pihak penyidik hanya memanggil pihak terlapor,ketiga tanpa memberikan surat hasil perkembangan penyidikan kepada kami,namun tiba tiba langsung memberikan surat pemberhentian penyidikan yang alasannya tidak masuk akal yang mengatakan tidak ditemukan unsur pidana,pada hal  jelas jelas itu pencurian dengan terduga pelakunya sudah ada barang bukti ada (tidak di amankan penyidik), inila dasar kami melapor ke Polresta Bengkulu berdasarkan keterangan saksi yang langsung melihat peristiwa pencurian tersebut.
Meriyani menjelaskan dibuatnya laporan ke propam ini tujuan kami untuk mendapatkan ke Adilan hukum atas laporan kami  tanggal 2 mei 2025 lalu.

Sebelum melapor ke Polresta Bengkulu atas saran ketua watimda PD PPM-LVRI H.Agus Nis untuk beri jedah 3×24 jam menunggu etikat baik pihak pelaku,karena tidak ad respon apa apa maka setelah jedah tersebut kami lapor ke Polresta bengkulu.

Yang laporan kami buat berdasarkan dari keterangan saksi pengurus  DPD LVRI Risam KT yang melihat langsung aksi 2 orang terduga pelaku yaitu saudara Jasmani dan Meizan (mantan pengurus PPM) dan dan Risam KT mengatakan klu gak salah bendera di simpan di ruangan pak Ribut Aryadi (ketua DPD LVRI). Setelah dibuktikan oleh beberapa pengurus PPm terbukti BB tersebut dalam kardus di ruang Ribut aryadi (diduga menyimpan menada barang hasil curian).

Meriyani menyatakan pengakuan pak Risam KT itu langsung di hadapan ketua pemuda panca Marga (PPM-LVRI) Meriyani dan di hadapan ketua watimda DPD LVRI Mayor(Purn) Mohammad Yasin, bertempat di rumah Bapak Mohammad Yasin tgl 1 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 wib.

Setelah menerima surat penghentian penyidikan Ketua PD PPM-LVRI mengkonfirmasi kepihak penyidik, dengan memperoleh jawaban Langsg dari Kanit intel tetap menyatakan tidak ad unsur pidana  dengan istilah lebih mengejutkan pihak penyidik mengatakan bukan pencurian tapi memindahkan barang.(**)

 

Pos terkait