Hisbuan Alis, Laporkan “Dugaan Suap” 15 Pjs Kepala Desa Lebong

LEBONG, ramaonline.co – Kian menarik untuk disimak, kini jabatan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (kades), apa lagi jabatan depinitip kepala desa (kades), kian mahal diperebutkan. Ini bergulir sejak lima tahun silam, bersamaan digulirkannya dana desa (dd) oleh Pemerintah RI yang jumlahnya Rp1.000.000.000,00- (satu miliyar perdesa) / anggaran. Ditambah lagi alokasi dana desa (add) perdesa mencapai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), berarti pertahun ada Rp. 1,3M uang beredar didesa, tinggal bagaimana memanfaatkan secara benar dan jujur. Agar memberikan azasmanfaat kepada masyarakat.
Tak heran dampaknya luar biasa, jabatan PJs Kadespun jadi rebutan. Ironisnya 15 Pjs Kades diduga melakukan “permainan kotor” dalam merebut jabatan itu. Salah satu aktivis Lebong, Hisbuan Alis, yang juga pemerhati masalah pembangunan dan anti korupsi melaporkan kepihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, adanya dugaan suap dalam mendapatkan jabatan Pjs Kades, tahun 2020 di Lebong. Banyak pihak mempertanyakan benarkah, berikut petikan penting laporan Wartawan ramaonline.co dari Lebong.
Hisbuan Alis, dihubungi langsung Redaktur pelaksana Rafflesia Post Jum’at 10 Juli 2020 Via sambungan tetephone jarak jauh, sekitar pukul 18: 50.00 WIB, saya tengah diperjalanan kini posisi di Tes,menuju Muara Aman, ujarnya.
Hisbuan Alis, mengatakan Ia baru pulang dari menghadap aparat Kejaksaan Tinggi Bengkulu, saya mempertanyakan kenapa belum ada pengusutannya? Apakah perlu tambahan data, ini sudah cukup kita tengah mempersiapkan proses pengusutan kata Hisbuan Alis, mengutip penjelasan aparat kejaksaan dipaparkan kembali pada Rafflesia Post.
Menjawab pertanyaan Rafflesia Post dugaan adanya suap, tentu ada pelaku penyuap dan ada penerima suap, siap itu? Hisbuan Alis, menjelaskan saya memiliki lima alat bukti, menguatkan adanya suap dan penerima suap, ujarnya.
Alat bukti itu berupa tiga Video dan dua rekaman suara, tinggal aparat penyidik membuktikannya. Dijelaskan Hisbuan Alis, dugaan pelaku penyuap tentu para oknum yang mendapat jabatan Pjs Kades untuk 15 desa di Kabupaten Lebong.
Dugaan pelaku penerima suap, melalui perantara oknum dewan Lebong dari Dapil 3 disinyalir berinisial “Y” dan dua orang warga masyarakat biasa, mengarah ke oknum digedung putih Lebong (orang dalam) rumah tangga dinas Bupati Lebong.
“Kami meminta pihak Kejaksaan tinggi Bengkulu untuk memanggil dan memeriksa kasus yang telah saya laporkan tersebut,” kata Hisbuan Alis kepada ramaonline.co.
Berikut 15 desa yang akan masuk Pilkades gelombang ke III tahun 2020:
Kecamatan Rimbo Pengadang
1. Talang Ratau, habis masa jabatan 31 Mei 2019
2. Talang Baru, habis masa jabatan 16 November 2019

Kecamatan Lebong Selatan
1. Turan Tiging, habis masa jabatan 4 Februari 2020
2. Kutai Donok, habis masa jabatan 4 Februari 2020
Kecamtan Bingin Kuning
1. Talang Leak II, habis masa jabatan 4 Februari 2020
Kecamatan Lebong Tengah
1. Semelako II, habis masa jabatan 11 November 2019
2. Tanjung Bungai I, habis masa jabatan 4 April 2020

Kecamatan Lebong Atas
1. Sukau Kayo, habis masa jabatan 14 November 2019
Kecamtan Lebong Utara
1. Ladang Palembang, habis masa jabatan 14 November 2019
2. Kampung Dalam, habis masa jabatan 14 November 2019

Kecamatan Amen
1. Sukau Mergo, habis masa jabatan 4 Februari 2020
Kecamatan Uram Jaya
1. Embong, habis masa jabatan 4 Februari 2020
Kecamatan Pinang Belapis
1. Ketenong I, habis masa jabatan 4 Februari 2020
2. Tambang Saweak, habis masa jabatan 4 Februari 2020
3. Air Kopras, habis masa jabatan 31 Mei 2019

Dari keterangan dihimpun Rafflesia Post, ada ke khawatiran masyarakat, jika benar dan terbukti adanya dugaan penyuapan untuk memperoleh jabatan Pjs Kades untuk 15 desa tersebut diatas, para oknum Pjs itu disinyalir akan mencari gantinya lewat pengelolaan dana desa (dd) dan alokasi dana desa (add). Akan berdampak negatip terhadap kemajuan pembangunan dimasing-masing desa.

Karena dugaan penyuapan nilainya bervariasi puluhan jutaan rupiah, tegas Hisbuan Alis, dengan nilai maksimal diduga dibawah Rp.50.000.000,00- (,ima puluh juta rupiah).

Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, tak bermaksud berburuk sangka dulu, kita perlu mendapat penjelasan berbagai pihak terkait, termasuk penjelasan dari 15 Pjs kades.

Namun sejauh ini belum diperoleh tanggapan dari Bupati Kabupaten Lebong, Rosjonsyah. Ketika dikonfirmasikan awak media ini, Bupati Lebong lagi DL (Dinas Luar), informasinya ke Sumatera Selatan, Palembang. (ramaonline.co/ Redaktur Pelaksana, GU Depati Intan/ Harlis/ Sbong Kime).

Pos terkait