Lebong, RAMAONLINE.CO- Suap, jalan pintas bagi oknum tertentu untuk menyelesaikan masalah dan kasus Hukum serta untuk mendapatkan jabatan yang lebih baik dipemerintahan, alias jabatan “empuk atau basah” bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Pegawai Negeri Sipil dan dinas lainnya.
Sejumlah kasus suap menyuap diduga terjadi di Pemda Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu sepuluh tahun terakhir, dan kian marak ditahun 2019 dan 2020, masalahnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, prosesnya berjalan lamban kata Rizal Wajo, SH Warga Kelurahan Tes, Lebong Selatan kepada Wartawan RAMAONLINE.CO, Rabu 29 Juli 2020 di Kota Curup.
Dugaan kasus suap, di Lebong bukan hal baru lagi, tahun lalu diduga dilakukan Ari, 45 tahun ASN di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Taba Anyar Lebong Selatan.
Untuk menduduki jabatan tertinggi di pusat kesehatan masyarakat itu, “ari” terpaksa merogoh kantongnya disinyalir dengan membayar uang pada oknum ASN (PNS), berinisial EW (48) Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lebong, yang kebetulan adik kandung Bupati Lebong, Rosjonsyah itu sendiri, kata Rizal Wajo, SH kepada Ramaonline.co.
Diduga dengan cara “menyuap,” Ari, membayar uang dengan mengantarkan langsung kerumah EW di Taba Atas, pada malam hari diawal tahun 2019 bersama suaminya yang kebetulan juga Kepala Dinas Puskesmas Kota Donok.
Untuk mendapatkan jabatan Kepala Puskesmas di Lebong Selatan. Ari, membayar uang, diduga untuk suap, agar mendapat jabatan dimaksud.
Setelah uang diserahkan pada EW, (adik Bupati Rosjonsyah) selaku pihak penerima uang, tak berselang lama pada acara mutasi PNS Pemda Lebong, ternyata Ari, bernasib mujur Ia (ari,red) menjabat Kepala Puskesmas Taba Anyar Lebong Selatan, jelas Rizal Wajo, SH.
Begitulah modus operandi dugaan suap menyuap dilingkaran Pemda Kabupaten Lebong, tandas Bang Ambon, begitu panggilan akrabnya sehari-hari.
Lebih lanjut Bang Ambon, menegaskan benahilah seluruh struktur di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), karena selama ini nampaknya “amburadul” banyak jabatan yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu.
Bang Ambon, mencontohkan untuk memangku jabatan camat misalnya harus lulusan STPDN, ternyata ada oknum mantan Lurah jadi Pjs Camat. Dan diduga lanjut Bang Ambon, ada golongan yang belum cukup, dan belum punya pengalaman justru naik jabatannya.
Dan sebaliknya yang mantan Camat, justru turun jabatannya. Melihat kondisi yang ada Bang Ambon, menduga kuat adanya permainan kotor didalam struktur pemerintahan di Pemda Lebong. Dengan kata lain, “dugaan jual beli jabatan” yang dilarang dalam uu dan peraturan berlaku.
Saya tahu, lanjut Bang Ambon struktur di pemerintahan harus sesuai pangkat/ golongan dan pengalaman, jadi jangan di bodohi masyarakat (kabupaten Lebong), ini pernyataan Bang Ambon, tandasnya.
Dari data yang saya peroleh di Lebong, bukan batas kasus suap menyuap saja, ada sejumlah cacatan lain, diduga bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dengan nilai miliaran rupiah diduga terjadi penyimpangan. Dan tidak tertutup kemungkinan di “korupsi”, makanya harus dibenahi Struktur dan SDM pemerintahan Lebong, saran Bang Ambon.
Kasus lainnya terjadi dugaan penyuapan 15 orang Pjs kades, yang telah diadukan juga ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kasus dugaan suap pengangkatan 15 Pejabat Semementara (PJS) Kepak Desa (Kades) di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Senin siang (23/6/2020).
Dalam pengangkatan PJS Kades tahun 2020 tersebut diduga bermuatan suap yang diduga melibatkan orang nomor satu di bumi Swarang Patang Stumang.
Kepada Ramaonline.co, Gegeronline.co.id dan Bidik07elangoposisi.com, Hisbuan Alis menjelaskan, jabatan 15 PJS Kades dalam wilayah Kabupaten Lebong tahun 2020 diduga kuat sebagai ajang jual beli jabatan yang melibatkan orang nomor satu di Bumi swarang Patang Stumang.
“Laporan atau pengaduan ini wujud kesadaran masyarakat Lebong, saya secara pribadi meminta Kajati Bengkulu memeriksa seluruh PJS Kades yang menjabat saat ini, saya menduga hasil dari suap dan telah menyalahi wewenang dan jabatan,” ujar Hisbuan Alis via telepon, (23/6/2020).
Dikatakan Hisbuan Alis, kasus PJS Kades bernuansa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Kami meminta pihak Kejaksaan tinggi Bengkulu untuk memanggil dan memeriksa kasus yang telah saya laporkan tersebut,” kata Hisbuan Alis kepada Ramaonline.co. Berikut 15 desa yang akan masuk Pilkades gelombang ke III tahun 2020:
Kecamatan Rimbo Pengadang
Talang Ratau, habis masa jabatan 31 Mei 2019
Talang Baru, habis masa jabatan 16 November 2019
Kecamatan Lebong Selatan
Turan Tiging, habis masa jabatan 4 Februari 2020
Kutai Donok, habis masa jabatan 4 Februari 2020
Kecamtan Bingin Kuning
Talang Leak II, habis masa jabatan 4 Februari 2020
Kecamatan Lebong Tengah
Semelako II, habis masa jabatan 11 November 2019
Tanjung Bungai I, habis masa jabatan 4 April 2020
Kecamatan Lebong Atas
Sukau Kayo, habis masa jabatan 14 November 2019
Kecamtan Lebong Utara
Ladang Palembang, habis masa jabatan 14 November 2019
Kampung Dalam, habis masa jabatan 14 November 2019
Kecamatan Amen
Sukau Mergo, habis masa jabatan 4 Februari 2020
Kecamatan Uram Jaya
Embong, habis masa jabatan 4 Februari 2020
Kecamatan Pinang BelapIS
1. Ketenong I, habis masa jabatan 4 Februari 2020
2. Tambang Saweak, habis masa jabatan 4 Februari 2020
3. Air Kopras, habis masa jabatan 31 Mei 2019
Sejauh ini, “ Ew ” juga salah satu pejabat di Kabupaten Lebong, yang dilaporkan Rizal Wajo, SH ke Kejaksaan setempat, belum diperoleh keterangannya, sejauh mana dugaan tersebut? Demikian juga Bupati Lebong, Rosjonsyah selaku pejabat yang mengeluarkan surat keputusan (SK), penetapan belum diperoleh hak jawabnya.
(RAMAONLINE.CO/ Gudi/Sbongkime/HSp)