Akhirnya, oknum Guru pemukul Santri telah ditetapkan menjadi tersangka

MUKOMUKO-RAMAONLINE.CO.ID –Peristiwa yang dialami almarhum Egi Pramedia Candra, santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu yang sempat viral pada pertengahan November 2020 lalu terus berlanjut dan masih dalam penanganan pihak kepolisian resor (Polres) Mukomuko. Informasi terbaru, oknum Guru Ponpes berinisial ZD (34), terduga pelaku penganiayaan telah ditetapkan tersangka (tsk).

Kapolres Mukomuko, AKBP, Andy Arisandi, SH, S,Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji, S.Ik mengungkapkan, berawal dari bukti-bukti dan keterangan saksi oknum Guru Ponpes diduga pelaku penganiayaan telah ditetapkan tsk. Dari keterangan saksi, almarhum Egi, terindikasi sempat dianiaya dengan sebilah tongkat bambu oleh oknum guru tersebut.

Mengulas keterangan saksi, kata Teguh, almarhum Egi sempat dipukul sebanyak 1 kali dengan menggunakan tongkat oleh sang guru. Namun dari hasil visum yang dikeluarkan ahli bidang kesehatan, almarhum Egi mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. Menurut Kasat, indikasi luka lebam ditemukan pada bagian pinggang, paha dan kaki tulang kering.

”Dari keterangan saksi, tiada lain teman sekolahan korban dan pengakuan ustaz terlapor. Benar pernah memukul korban sebanyak 1 kali, dengan alasan untuk menyuruh korban untuk menunaikan sholat ashar berjamaah. Dari keterangan hasil visum, pada bagian tubuh korban ditemukan luka lebam pada tiga bagian tubuh,” begitu disampaikan Teguh saat jumpa pers di Mapolres Mukomuko, Selasa siang (2/2).

Selain itu, hasil diagnosa tim medis. Korban dugaan penganiayaan juga mengidap penyakit lain. Untuk itu, belum dapat disimpulkan penyebab kematian korban. Kendati demikian, Guru terlapor tersebut, kata Teguh, telah ditetap sebagai tsk atas dugaan penganiayaan.

”Mengenai perkara ini, beberapa saksi telah kita periksa. 3 orang dokter, 7 saksi dari ponpes dan 3 saksi pelapor. Kemudian juga mengamankan sebilah tongkat bambu yang diduga digunakan sang Guru untuk memukul korban,’’terangnya.

Sementara ini, tsk belum dilakukan penahanan. Menurut Kasat, keberadaan yang bersangkutan tetap dalam pantauan.

”Tersangka tidak kita tahan. Yang bersangkutan terancam dijerat pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 3 tahun,’’ demikian Teguh.

Sekedar mengulas, peristiwa dugaan penganiayaan melibatkan oknum pengajar Ponpes terjadi pada Kamis (11/11/2020) lalu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lingkungan salah satu Ponpes di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya.

Almarhum Egi, santri korban dugaan penganiayaan, sebelum meninggal dunia sempat beberapa hari menjalani perawatan tim medis di RSUD Mukomuko. Almahum menghembus nafas terakhirnya, setelah keluar dari RSUD, ketika dalam perjalanan menuju kampung halamannya di Air Haji Provinsi Sumatera Barat.

Penulis: Arianto amp

Pos terkait