Amankan 138 Batang Kayu illegal, Kepala UPTD KPHP Mukomuko Apresiasi kerja keras Polres Mukomuko

Mukomuko.RO-Sabtu (19/12/2020)

Warga Desa Aur Cina Kecamatan selagan Raya berinisial AS terpaksa berurusan dengan pihak penyidik SatReskrim Polres Mukomuko dalam perkara dugaan sebagai penampung kayu illegal loging dan sekaligus kepemilikan mesin Sakrel secara illegal.

Hal ini terungkap dalam Konfrensi Pers yang dilakukan oleh penyidik satreskrim Polres Mukomuko kemaren Jum’at (18/12/2020) di Mapolres Mukomuko, Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandy, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Teguh Ari Aji, S.IK menjelaskan kronologis kejadiannya,”Kejadian ini bermula pada saat ditemukan sejumlah balok kayu yang disinyalir ditinggal pergi oleh pemiliknya sekira Bulan Januari yang lalu berlokasi di Kecamatan Selagan raya dan barang bukti ini langsung diamankan oleh pihak Polres Mukomuko, berawal dari temuan inilah Satreskrim Polres Mukomuko bekerjasama dengan UPTD KPHP Kabupaten Mukomuko mulai melakukan Penyelidikan mendalam dan sangat Panjang, hampir memakan Waktu Satu tahun dan Penyelidikan Panjang itu akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya seorang yang berinisial AS diduga sebagai penampung barang bukti kayu Ilegal Loging dan sekaligus pemilik usaha mesin Sakrel illegal yang tak memiliki izin”,

Lanjut Teguh,”  Penangkapan ini terjadi pada kamis (17/12/2020) sekira jam 15.30 wib di Kawasan Kota Praja Kecamatan Air majunto, Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengantongi Barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang meyakinkan pihaknya, adapun barang bukti yang sudah terlebih dahulu diamankan adalah sebanyak 138 batang balok kaleng berupa kayu Damar dan Meranti yang sudah diolah dalam bentuk pecahan dengan menggunakan Mesin sakrel secara illegal, dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenai pasal 83 ayat 1 Huruf B Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan, berbunyi:, Perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat sah dapat dipidana dengan ancaman maksimal selama Lima tahun”, demikian teguh.

Ditempat terpisah Saat dimintai pendapatnya, M.Rizon, S.Hut, M.Si Kepala UPTD KPHP Kabupaten Mukomuko memberikan Apresiasi yang sangat tinggi kepada Pihak Penyidik Polres Mukomuko yang telah berhasil mengamankan terduga Penampung Kayu Ilegal ini Bersama barang buktinya, Rizon mengucapkan terimakasih kepada Pihak polres Mukomuko atas kerjasamanya, “inilah bentuk sinergitas kami antara Polres Mukomuko dan UPTD KPHP Mukomuko dalam penanganan perambahan hutan di kabupaten Mukomuko, saya berharap kedepan antara kami dan Polres Mukomuko senantiasa bersinergi dalam menyelamatkan hutan diKabupaten Mukomuko ini ujar Rizon…

Penulis Arianto

Pos terkait