Beri Perlindungan, Gubernur Rohidin Bagikan Kartu Tanda Pengenal bagi Para Nelayan

BENGKULU, ramaonline.co – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali membagikan kartu tanda pengenal kepada para nelayan penangkap benih bening lobster.

Kali ini pembagian dilakukan Gubernur Rohidin kepada para nelayan di Pelabuhan Linau Kabupaten Kaur, 22/09/2020.

Menurut Gubernur Rohidin, hal ini sebagai bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah untuk memberikan rasa aman terhadap semua nelayan menangkap bening lopster ketika sedang melaut.

Diketahui Bengkulu yang memiliki potensi laut sangat besar, para nelayan dapat memanfaatkan kekayaan laut ini untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga para nelayan yang ada di sejumlah wilayah di provinsi Bengkulu.

“Saat ini penangkapan lobster sudah dilegalkan dan selayaknya dimanfaatkan oleh para nelayan dengan sebaik mungkin,” kata Gubernur Rohirin.Tidak hanya itu, Rohidin juga menjelaskan peran pemerintah saat ini adalah memberikan suport yang besar terhadap nelayan yang ada di provinsi Bengkulu.

“Negara hadir di tengah – tengah nelayan kita. Saya selaku kepada daerah memberikan dukungan yang besar kepada para nelayan, sehingga para nelayan bisa tetap produktif dan dapat terus berkembang,” tegas Rohidin.

Dikatakan Gubernur Rohidin, laut di kawasan Kabupaten Kaur adalah salah satu laut terbaik untuk budidaya lobster.

Ia mengatakan, nelayan perlu memikirkan untuk ke depan di mana lokasi laut atau tempat yang dapat dilakukan budidaya, sehingga nanti sumber daya ini tidak akan habis dalam jangka panjang.

“Benih lobster kita sangat melimpah, tapi jangan diambil semua benihnya. Jika tidak ada pembesaran atau budidaya mungkin 5 hingga 10 tahun akan habis begitu saja. Pemerintah berharap nelayan dapat sejahtera dengan tetap menjaga kelestariannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu, Sri Hartati mengatakan pemberian kartu kepada nelayan ini adalah bentuk legalitas atau sah nya nelayan yang mana nantinya para nelayan bisa membawa kartu tersebut apabila suatu saat ada pemeriksaan dari tim terpadu pemantauan sumber daya ikan sedang melakukan operasi.

Penerbitan kartu ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 12 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah negara RI.

Ia mengatakan bahwa sejak tanggal 25 Agustus hingga 20 September tahun 2020 tercatat sudah 145.753 ekor benih lobster dari Provinsi Bengkulu yang telah dikirim untuk di ekspor melalui jakarta.

“Kita sudah mulai mengirim benih lobster ke luar untuk di ekspor melalui jakarta, dan rata – rata benih lobster yang kita kirim ke luar provinsi Bengkulu adalah berasal dari kabupaten Kaur,” pungkasnya.(kf/my rdks)

Pos terkait