Bengkulu Selatan|Ramaonline.co
“Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Pemkab gelar Rapat tentang Pembahasan Perbup PLBG diruang rapat Sekda Bengkulu Selatan yang dihadiri oleh Sekda Yhudi Satria, Kepala Dinas Kesehatan Siswanto. Kamis, 25/03/2021.
Rapat tentang Peraturan Bupati Program Layanan Berobat Gratis (PLBG) dengan KTP tersebut diketahui saat ini warga Bengkulu Selatan sudah bisa dilayani berobat gratis hanya menunjukan KTP domisili Bengkulu Selatan.
Kepala Dinas Kesehatan Siswanto mengatakan “masyarakat Bengkulu Selatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di 14 Puskesmas sampai ke Rumah Sakit Hasanuddin Damrah milik Pemerintah Daerah, tetapi saat ini kami masih fokuskan pengobatan dan pelayanan gratis ini hanya dilakukan di Bengkulu Selatan dengan semua jenis penyakit. Intinya selagi Rumah Sakit kita masih bisa mengkaper penyakit tersebut semuanya gratis yang di lengkapi dengan surat rujukan dari Puskesmas yang ada disetiap Kecamatan,”paparnya.
“Semoga dengan apa yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah Daerah, seluruh masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik. Layanan pengobatan gratis ini belum bisa digunakan di rumah sakit swasta atau luar Bengkulu Selatan. (Toni 02)