Bengkulu selatan|Ramaonline.co
“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersamaTim Relawan dan Pemerintah Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim menggelar musyawarah khusus, validasi dan finalisasi calon penerima BLT DD tahun 2021, pada Kamis (26/03) yang lalu di kantor Desa setempat.
Acara tersebut dihadiri Pj Kades Tanjung Agung, Yulian Masturi A.Md, Ketua BPD Mala ratna dan anggotanya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa serta masyarakat yang mendapat undangan Musdessus tersebut.
“Pada kesempatan tersebut Pjs Kades mengatakan, musyawarah ini dilakukan dalam rangka untuk verifikasi dan validasi KK yang sudah didata oleh tim relawan.
“Dalam musyawarah ini, ditetapkan penerima BLT,dengan hasil musdessus yang di sepakati langsung penandah tangan beritah Acara dan juga yang terpenting jangan menyalahi aturan yang ada,” ujar Yulian Masturi.
“Tambahnya”Hasil musyawarah adalah kesepakatan bersama, yang harus kita patuhi serta kita laksanakan apapun keputusanya. Namun di dalam musyawarah serta memutuskan hasil musyawarah tidak boleh Menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Sebagai contoh Mudessus ini diatur di dalam PMK Nomor 222 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Nomor 140/ 28/2021, inilah landasan dalam memutuskan musyawarah hari ini,”Jelasnya”
“Pjs Kades menambahkan bagi yang ditetapkan sebagai penerima “saya berpesan gunakanlah dana tersebut sebaik mungkin untuk hal yang memang penting sifatnya,” himbau”Kades.( Toni)