Bengkulu Selatan, Ramaonline – Badan pertanahan nasional Kabupaten Bengkulu Selatan Gencar Dari Desa Kedesa unttuk sosialisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap (PTSL), giliran Desa Babatan Kecamatan Seginim yang mendapatkan sosialisasi dan penjelasan tentang program PTSL. Kedatangan tim PTSL disambut baik oleh pejabat sementara kepala Desa Babatan Ulu Jonsari berserta perangkat Perangkat desa lainnya di Kantor Desa babatan ulu, senin 17/2/2020.
Dalam sambutannya Pjs.Kepala desa Jonsari berpesan kepada masyarakat agar secepatnya memiliki sartipikat hak atas tanahagar kepemilikan tanah lebih kuat dan syah selin itu Sertifikat tersebut bisa juga dimanfaatkan masyarakat menjadi agunan di bank untuk menambah modal usaha.
Sementara itu zakarman yang mewakili kepala BPN Bengkulu Selatan Surahman ST.M.H menjelaskan bahwa program ini untuk menunjang kesejateraan masyarakat dan mempermudah membuat sartipikat tanah agar benar-benar jelas syah dan kuat akan bukti kepemilikan tanah.
Zakarman mengatakan kepada seluruh masyarakat agar mengikuti penjelasan dari badan pertanahan karena Program PTSL ini sangatla menguntungkan masyarakat dalam membuat keabsahan atas tanah dan bangunan yang dimilikinya dan jika sudah ada sertifikat bisa juga dimanfaatkan untuk agunan pinjam dana untuk modal usah, dengan mengikuti program PTSL ini masyarakat akan lebih murah Prosesnya untuk membuat sertifikat hak tanah dengan biaya yang sangat murah yaitu hanya dua Ratus Ribu rupiah (Rp.200.000).
Zakarman menambahkan bahwasanya Masayarakat tidak perlu ragu dengan adanya biaya administrasi sebesar 200 ribu untuk mendapatkan sartipikat hak tanah, karena sudah ada ketentuawan dan ketetepan Daerah dengan paying hukum Perda dan Perbub, dan Uang 200 ribu tidak mengalir kepihak kepolisian dan kekantor lain ataupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan tetapi uang tersebut untuk tim atau warga ,masarakat yang mengerjakan pengukuran atau peninjauwan tanah dengan tim ahli ukur.tanah tersebut.atau uang operasional ( panitia tim ahli dan warga yang mengerjakan).
Program PTSL ini sama dengan program perona kendati demikian Program PTSL ada sedikit perbedaan yaitu tentang pendaftaran dan sistemnya, bagi yang mau tanahnya disertifikat masyarakat harus memenuhi beberapa syarat untuk mendaftar program PTSL melalui perangkat desa, adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut : foto kopi Kartu tanda penduduk, Foto kofi KK, dan bukti lunas PBB tahun terakhir.tutur zakarman
Selain itu KaPolres Bengkulu Selatan yang diwakili Kasat Bimas AKP Fauzi s.y.mengatakan Dengan adanya program ini PTSL langsung dipantau oleh pihak polres bengkulu selatan yang di wakili dan dihadiri kasat Bimas AkP. Pauzi s.y.beliau berharap agar masyarakat dapat bekerja yang baik semoga program ini dapat membantu dan menguntungkan bagi masyarakat babatan ulu kecamatan Seginim hanya cuma 200 ribu,
menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Babatan Ulu untuk tidak ragu lagi dengan adanya program PTSL karena program ini bertujuatanah dengan proses dan biaya yang relative murah dan program ini sangatla menguntungkan masyarakat itu sendiri selain jelas kepemilikan tanah sertifikat juga bisa dijadikan agunan ke bank bila dibutuhkan dana untuk usaha dan lainnya. ( Adv /Andi)