Bengkulu Selatan | ramaonline.co – DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan hari ini menggelar rapat paripurna dengan tema Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PPAPBD) Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2019.
Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Barli Halim, Waka I Juli Hartono, Bupati Gusnan Mulyadi serta Sesda Yudhi Satria diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan. Senin (13/7/2020).
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menyampaikan Nota pengantar yang di amanatkan pada Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 320 ayat 1 yang berbunyi :
- Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan peraturan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kemudian pada ayat (2) berbunyi :
- Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Berdasarkan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Selatan nomor (2) tahun 2019 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2019 dijelaskan sebagai berikut :
- Anggaran pendapatan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.009.159.429,99 yang terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 80.219.973.578,21 pendapatan transfer Rp 919.903.079.518,78 pendapatan daerah lain-lain yang sah Rp 9.036.376.000,00.
Pendapatan asli daerah terdiri dari :
- Pendapatan pajak daerah, anggaran Rp 10.059.490.000,00 Realisasi Rp 9.773.664.407,00
- Pendapatan Retribusi daerah, anggaran Rp 2.281.913.300,00 Realisasi Rp 1.504.453.260,00
- Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, anggaran Rp 3.428.172.000,00 realisasi Rp 2.070.651.846,56
- Lain-lain pendapatan asli daerah, Anggaran Rp 44.047.775.530,00 realisasi Rp 66.871.204.064,65
Pendapatan transfer terdiri dari :
- Transfer pemerintah pusat – dan perimbangan, anggaran Rp 813.787.904.000,00 realisasi Rp Rp 788.676.766.319,00
- Transfer pemerintah pusat lainnya, anggaran Rp 109.814.061.000,00 realisasi Rp 109.814.061.000,00
- Pendapatan transfer pemerintah daerah lainnya, anggaran Rp 26.801.058.127,65 realisasi Rp 21.412.252.199,78
Pendapatan lain – lain yang sah
- Pendapatan Hibah, anggaran Rp 22.569.400.000,00 realisasi Rp 9.036.376.000,00
Sampai berita ini terbit, Bupati menyampaikan nota pengantar. Dan akan diadakan pandangan umum praksi para anggota dewan DPRD.(Andi)
ramaonline.co