Bengkulu Selatan |Ramaonline.co
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) penyalahgunaan narkotika dan beberapa barang bukti tindak pidana kejahatan lainnyaAdapun BB (Baranga Bukti) yang di musnahkan yaitu narkotika jenis Sabu-sabu seberat 6,04 gr, Ganja 3,03 gr, obat batuk Samcodin sebanyak 17.890 butir, 13 unit handfhone, 19 bila sajam dan 1 unit palu.Pemusnahan barang bukti (BB) Ganja dan Sabu-sabu dilaksanakan dengan cara di blander, sedangkan sajam di potong-potong menggunakan mesin gerinda, Samcodin dibakar dan 13 unit HP dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.Berbagai barang bukti (BB) tindak pidana yang dimusnahkan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Manna,Bengkulu Selatan.yang harus dilaksanakan kejaksaan negeri Manna BS. Yang dilaksanakan di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Manna Bengkulu Selatan, Rabu (20/07/2022)
Dihadiri Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Sekdakab BS Sukarni Dunip, Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim, Ketua PN Manna, Dandim 0408 BS/Kaur, Kapolres BS diwakili Waka Polres dan beberapa kepala OPD lingkungan Pemkab BS.
“Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi SH MH kepada awak media mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan adalah merupakan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan.
“Sesuai tugas dan fungsi Jaksa sebagai pelaksana dalam amar putusan pengadilan negeri, serta wujud responsibility kami terhadap masyarakat, bahwa barang bukti
yang disita dan dirampas harus dimusnahkan. Sehingga pada hari ini Selasa tanggal 20 Juli 2022 kami dari pihak Kejaksaan Negeri Manna Bengkulu Selatan dengan disaksikan Bupati, Dandim, Ketua Dewan, pihak Kepolisian dan elemen masyarakat lainnya melaksanakan pemusnahan BB yang dirampas. Pemusnahan tersebut dengan cara di Blander, di potong, di bakar serta dihancurkan sehingga tidak bisa untuk dipergunakan lagi,” demikian Kajari BS Hendri Hanafi SH MH. (Toni)
Editor : Redaksi