Kota Curup, ramaonline.co – Sedikitnya berjumlah Rp 86.000.000,- uang Non sertifikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (P Dan K) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, terhitung Agustus, September, Oktober, Nopember 2019, tidak dibayar oleh Bendahara sama sekali, wajar kami duga digelapkan dan tidak tertutup kemungkinan dikorupsi para oknum bermental “korup” kata Cik Asan, guru SDN 158 Rejang Lebong, kepada BidikelangOposisi.co.id dan ramaonline.co minggu lalu di Curup.
Menurut Cik Asan, uang non sertifikasi itu nilainya memang kecil perorang Rp. 250.000 dalam perbulan, di X 4 bulan X 86 orang, total jumlahnya Rp.86.000.000,-. Inikan hak kami, yang diberikan oleh Negara seharusnya kami terima sesuai ketentuan berlaku, ujarnya.
Sebanyak 86 orang yang tidak dibayar itu, umumnya di Lembak korbannya para asn guru yang bertugas didalam wilayah tujuh kecamatan. Uang Rp250.000,-/ bulan memang kecil, tapi bagi para guru dan golongan rendahan merasa terhibur dan bisa mengatasi minyak kenderaan roda dua (motor) untuk percepatan pergi dan pulang mengajar, guna membangun dan mendidik SDM (sumber daya manusia) generasi kita kedepan papar Cik Asan.
Cik Asan, menegaskan, dia betul-betul jengkel terhadap tindakkan menghilang hak-hak kami (para guru) asn rendahan. Ditegaskannya asn (para guru), kehilangan dua hak, pertama hak kami Nos Sertifikasi Rp250.000/ bulan untuk selama empat bulan dan kedua Rapel gaji berkala.
Yang kami tanyakan berulang kali kedinas P dan K Rejang Lebong, hak-hak kami, dan selalu dijawab dengan sabar, nantilah dan belakangan ini dinyatakan tidak bisa dibayar, karena ada peraturan baru. Yang kami minta sebelum berlakunya peraturan baru, harus Strata satu (S.1). Masa peraturan yang masih berlaku, tidak mau dibayar (sebelum terjadi perubahan), tentu harus dibayar. (ayub)