DD Desa Kayu Elang : Bangun 4 Bedah Rumah dan 12 Unit MCK untuk warga Tidak Mampu

SELUMA, Ramaonline.co – Tidak sia sia perjuangan Kepala Desa Midi Sari untuk melaksanakan program pemerintah yaitu untuk mensejahterakan masyarakat desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma,  dengan transfaran memanfaatkan Dana Desa (DD)2020  membangun 4 buah bedah rumah dan 12 unit wc , Hal tersebut dikatakan Kepala Desa Kayu Elang Midi Sari kepada wartawan ramaonline dan rafflesia post beberapa waktu lalu.

Peletakan batu Pertama pembangunan bedah rumah langsung di letakan oleh Camat Kecamatan Semidang Alas Zaidi , DanRamil Semidang alas dan kepala Desa Kayu Elang Midi Sari yang di dampingi seluruh perangkat Desa dan BPD beserta masyarakat.

Midi Sari menjelaskan pembangunan 4 bedah rumah dengan ukuran rumah 4×5 Meter itu berupa rumah permanen yang atapnya terdiri dari Multi Rof lantai keramik dinding semen lengkap dengan wc ( Standar rumah Sehat ), yang pembangunan tersebut dibangun dari Dana Desa (DD)2020 sebesar  Rp. 293.644.000;( Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah), sedangkan untuk 12 unit wc  pun dibangun dari Dana Desa(DD) 2020 dengan dana sebesar Rp.273.678.000; ( Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta  Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Midi Sari mengatakan kesemua bangunan tersebut sudah diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu yang nama- namanya sudah di daftar sesuai dengan kriteria dan data, kendati demikian nama- nama penerima tersebut tidak serta merta berdasarkan penunjukan Kepala Desa dan perangkatnya melainkan melalui rapat terbuka pemerintah desa, BPD dan masyarakat. Dari hasil keputusan rapat itula ditentukan 4 Kepala Keluarga masyarakat Desa Kayu Elang yang akan dapat bantuan bedah rumah dan 12 Kepala Keluarga yang akan mendapatkan bantuan MCK atau WC  tersebut.

Midi Sari menambahkan  sejak peletakan batu pertama  Kepala Desa Midi sari  menargetkan pembangunan rumah dan MCK tersebut selesai tepat waktu dengan hasil yang baik dan dapat dimanfaatkan langsung oleh warga penerima, yaitu sesuai draf paling lama 90 hari masa kerja. (MY/ADV)

Pos terkait