Diduga Ilegal, Izin Perusahaan PT. Gajah Sakti Sawit Pondok Suguh dipertanyakan

Mukomuko Ramaonline.co.id

Ada apa didalam Penerbitan Izin Industri PT.Gajah Sakti Sawit Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu?

Aturan Perundang-Undangan itu merupakan Jalan Kebenaran untuk mewujudkan Kemaslahatan yang berkeadilan sosial bagi  Seluruh Rakyat, dengan demikian menjadi suatu keharusan kepada para penerima mandat dan Pejabat, selaku pelayan masyarakat semua Mesti patuh dan taat untuk  dapat menjadi suri tauladan bagi rakyat  supaya Kehidupan dapat dinikmati dengan rasa aman nyaman dan damai penuh dengan kebersamaan

Pembangunan dan Pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit PT.Gajah Sakti Sawit menyalahi Aturan, Sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT.Gajah Sakti Sawit yang terletak di Desa Tunggang, Dusun V, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tentang Pelanggaran Izin usaha Perkebunan Untuk pengolahan ( IUP-P) yang dilakukan oleh PT Gajah Sakti Sawit.

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan bahwa dalam pasal 11 ayat 1 usaha industri pengelohan hasil perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 9 harus memenuhi penyedian baku mutu paling rendah 20% (dua Puluh perseratus) berasal dari kebun sendiri dan kekurangan wajib dipenuhi dari kebun msyrakat/perushaaan perkebunanan lain melalui kemitraan pengolahaan berkelanjutan.

Apriansyah selaku Petani Sawit yang juga merupakan Pemuda Desa Pondok Suguh  menyampaikan bahwa Setiap orang dan atau Badan Hukum yang berkeinginan membangun usaha Pabrik dan atau Perkebunan Kelapa Sawit, maka perlu menyiapkan/membuat dokumen legal dasar antara lain Akta Pendirian Perusahaan, Surat Keputusan Kemenkum dan HAM, SIUP, TDP, NPWP, SKT dan syarat-syarat penting lainnya.

“kami mengidentikasikan bahwa PT. Gajah Sakti Sawit merupakan perusahaan ilegal karena melanggar Peraturan Mentri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang pedoman Izin usaha perkebunan, pada saat kami melakukan aksi unjuk rasa, polisi atau selaku aparat penegak hukum bersifat Represif terhadap aksi  kami dengan cara membubarkan kami  secara paksa padahal kita ketahui bersama bahwasanya menyampaikan pendapat dimuka umum itu diatur oleh Undang-Undang, perlu kami tekankan kembali disini bahwasanya aksi yang kami lakukan pada hari ini adalah aksi awal akan ada aksi-aksi lanjutan berikutnya kemudian kami akan menempuh upaya-upaya lanjutan dengan cara kami akan menyurati pihak-pihak berwenang untuk menindak lanjuti aksi kami yang lakukan pada hari ini, jika tidak ada tanggapan dari pihak berwenang kami akan melakukan aksi yang lebih besar dengan masa yang lebih banyak lagi”,ucap Apriansyah.

Lebih lanjut Apriansyah mengungkapkan Pemberian izin kepada PT.Gajah Sakti Sawit Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang saat ini telah beroperasi sangat melukai Hati Rakyat, Karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan maka izin mesti di cabut,

“ Perusahaan tidak bisa menunjukan bukti atau dokumen 20% dari penyediaan bahan baku yang berasal dari kebun yang di miliki pt GSS  serta bukti kemitraan yang dilakukan PT GSS ,NKRI merupakan negara Hukum, dengan demikian  Konsekwensi Hukum  dapat diterapkan kepada Pemerintah Daerah dan Pemrakarsa yang telah menjadi kan Pengeluaran Izin, Hukum dibuat untuk ditaati dan bukan untuk dilanggar, segala Persyaratan dan Ketentuan yang ada wajib dipenuhi bila tidak maka akan terjadi ketimpangan dan Pelanggaran HAM” tutup Apriansyah dengan nada kesal.

Penulis: Arianto amp

Pos terkait