BENGKULU, ramaonline.co – Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bengkulu Aliansi Generasi Penerus Bangsa (AGPB) Insudirman mempertanyakan adanya dugaan ketidak jelasan dasar hukum hakim Pengadilan negeri Bengkulu membuat putusan No. 21/pdt.G/2018/PNBgl, pada kasus perdata atas gugatan sengketa kepemilikan tanah seluas 15.000M2 (Lima belas ribu meter persegi) sesuai dengan surat hak milik adat yang terletak 200 meter sebelum simpang bumi ayu dari simpang bumi ayu batas desa kandang 100 meter arah pulau bai.
Insudirman sudah berupaya untuk minta penjelasan dengan mengirimkan surat ke pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu tertanggal 10 juni 2020, akan tetapi surat tersebut hingga saat ini belum mendapatkan balasan jawaban atas pertanyaan kejelasan hukum atas putusan dengan No. 21/pdt.G/2018/PN Bgl , tanggal 19 desember 2018 berdasarkan surat kuasa tertanggal 12 februari Nomor Surat kuasa no.013/ss-sk.pdt/II/2018 tidak berlandasan hukum dalam perkara ini.
Insudirman juga mengatakan surat kuasa tanggal 12 februari 2018 tidak terdaftar di bagian Hukum Panitra Muda Hukum pengadilan Negeri Bengkulu yang semestinya untuk proses hukum acara perdata gugatan syah jika surat kuasa yang dimasukan harus surat kuasa asli dan sudah mendapatkan persetujuan ketua Pengadilan Negeri , sedangkan yang terdaftar di Panitra Muda Hukum pengadilan Negeri Bengkulu surat kuasa tertanggal 19 April 2018, kendati demikian surat kuasa ini tidak dapat dipergunakan dalam putusan karena surat kuasa 19 Februari 2018 ini tidak ada dasar alas hak selaku tanah, maka jika dijadikan landasan putusan, maka putusan tersebut akan disinyalir menyalahi aturan perundang undangan hukum yang berlaku.
Menurut pengamatan Dewan pimpinan Wilayah Provinsi Bengkulu LSM AGPB disinyalir putusan ini melawan hukum yaitu tidak sesuai hukum yang berlaku, yang pertama jika dilihat dipelajari dari surat kuasa hak waris yang notabone nya ditanda tangan 5 orang anak dari Suardi R (alm) tidak ada aslinya yang ada hanya photo copy dari photo copy yang tertera pada surat putusan halaman 13 bukti p10 tidak ada aslinya,kedua adanya pemalsuan tanda tangan dalam putusan di beri kode bukti p.2, dijelaskan syafri depan hakim saat menjadi saksi dipersingan yaitu tanda tangan dan NIP yang tertera di SKT/SKH bukan miliknya, sangat jauh berbeda dengan asli miliknya jelas Drs.H.Syafri mantan camat wilayah talang empat Bengkulu Utara, dan kemudian adanya perubahan pembaharuan surat kuasa dari tanggal 12 februari 2018 ke tanggal 19 April 2018, perubahan atau perbaikan sudah jelas di atur dalam Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) no.01 tahun 1971 yang berbunyi “Apabila ternyata surat kuasa khusus tersebut terdapat kekurangan dalam syarat syarat, maka Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak di benarkan lagi untuk memberi kesempatan perbaikan ke pada salah satu pihak berpekara. (my)