Bengkulu.RO- Jum’at (18/12/2020)
Digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu kemaren Kamis (17/12/2020) sidang Korupsi penyalahgunaan aset Negara oleh terdakwa Heri Prasetyo mantan kadis Pertanian Kabupaten Mukomuko dengan Agenda pembacaan tuntutan.
Berdasarkan Fakta Hukum dipersidangn dan pengakuan saksi yang dihadir kan, penuntut Umum Kajari Mukomuko meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Riza Fauzi untuk memberikan hukuman kepada Heri selama 1 Tahun 3 Bulan Penjara.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Kajari Mukomuko Andi Setiawan, Heri sudah terbukti dan meyakinkan melakukan kesalahan dengan menyewakan alat berat yang dipinjamkan berupa Eksapator dari Dinas Tanaman Pangan Holti Kultura dan Perkebunan Propinsi Bengkulu kepada pihak swasta yakni kepada CV Cipli, CV Cahaya Sungai Macang dan CV Alif Fersia Utama.
Tidak hanya itu, Heri yang juga berprofesi sebagai Pengusaha alat berat dan Travel ini juga diketahui menggunakan Eksapator milik Negara ini ditambang Galian C milik pribadinya, sehingga melalui hasil Audit kerugian Negara Heri telah diyakini merugikan Negara sebesar 83 Juta Rupiah kata Andi Setiawan.
Perlu diketahui kerugian Negara yang dilakukan oleh Heri Prasetyo ini awal mulanya dibongkar melalui penyelidikan dan penyedikan oleh pihak penyidik Tipikor SatReskrim Polres Mukomuko beberapa Bulan sebelumnya
Penulis: Arianto amp