DPRD Kabupaten Kepahiang Usulkan 3 Raperda Inisiatif

Kepahiang, Ramaonline – DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna masa sidang I dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda inisiatif DPRD, Senin (8/3/21) bertempat di ruang paripurna DPRD. Rapat dipimpin Wakil Ketua I Andrian Defandra, M.Si didampingi Wakil Ketua II Drs M Thobari Muad, SH, dan dihadiri Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU, Wakil Bupati H. Zurdinata, S.IP, unsur Forkompimda dan Kepala OPD.
Anggota DPRD Kepahiang Franco Escobar, S.Kom memaparkan ada tiga Raperda yang diusulkan yakni Raperda tentang kepemudaan, Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat, dan
Raperda pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif
“Usulan tiga Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna nota pengantar Raperda yakni, Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda tentang pengendalian minum tradisional beralkohol dan produk yang mengandung zat adiktif lainnya,” papar Franco
Dasar hukum pembentukan Raperda tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Pembahasan Raperda tersebut masih menungu persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk dilanjutkan pada paripurna berikutnya dan melibatkan tenaga ahli dan OPD terkait. (Heri Adv)

Pos terkait