Ramaonline.com, BENGKULU UTARA – Dilansir dari media online rubriknews.com, terkait pengusutan insentif upah pungut pajak yang masuk langsung ke Rekening Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an sebesar Rp. 109.691.258, dengan adanya slip setoran, yang mana hal ini terindikasi adanya dugaan korupsi, dimana menguntungkan orang lain menggunakan uang negara. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan, masih terus melanjutkan pengusutan kasus ini.
Yang mana, kepada awak media Kepala Kejari BU Elwin Agustian Kahar, SH, MH mengaku, sejauh ini pihaknya telah merampungkan pengumpulan data, dan masih mengumpulkan bukti pendukung lainnya.
“Pengusutan soal insentif upah pungut pajak daerah yang masuk ke rekening bupati BU masih kita usut. Sebelumnya kan sudah saya tandaskan, bahwasanya kendati Pilkada, kami tetap melanjutkan proses pengusutan dugaan korupsi ini,” ujar Elwin.
Elwin juga menegaskan, pihaknya berharap semua pihak yang mengawal kasus ini agar dapat mengerti dengan kondisi saat ini. Selain karena kondisi pandemi covid 19 BU, yang cukup merepotkan dalam hal melakukan penyelidikan secara langsung, juga yang namanya mengusut suatu kasus dugaan korupsi juga memerlukan kehati-hatian. Pihaknya, tidak akan mengambil resiko kesalahan, meskipun itu kesalahan sekecil apapun. Jika nanti pengusutan ini rampung, dan mulai naik ke lidik atau sidik, ia akan memastikan semua pihak mengetahuinya.
“Kami tidak akan main main dengan mengusut kasus, jadi kami meminta semua pihak bersabar. Kasus ini tetap kita lanjutkan pengusutannya, tanpa berhenti. Yang jelas, jika nanti sudah selesai akan kita adakan jumpa pers,” demikian Elwin.
Indikasi korupsi di Bengkulu Utara ini, cukup mengkhawatirkan yang akan mengorbankan masyarakat. Seperti halnya, terkait temuan slip setoran insentif upah pungut pajak, yang sejatinya dinikmati para penagih pajak, justru diduga hanya masuk ke rekening pribadi Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an dan Wakilnya. Selain itu, berdasarkan data LKPD audit BPK RI tahun 2018. Terdapat sejumlah insentif yang tercatat. Diantaranya, Belanja Insentif Pemungutan pajak sebesar Rp 669.613.646.
Sementara realisasinya, terdapat belanja insentif pemungutan retribusi Rp. 96.925.000. Selanjutnya, daerah juga tercatat memiliki beban pembayaran insentif, yakni. Beban insentif pemungutan pajak daerah pajak hotel Rp. 280.000, pajak restoran Rp. 1.250.000, pajak hiburan Rp. 130.000, pajak reklame Rp. 2.080.000, pajak penerangan jalan Rp. 146.478.357, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp. 21.949.200, bea atas perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp. 12.187.500. Terakhir, arus keluar belanja insentif pemungutan pajak daerah Tahun 2018 sebesar Rp. 184.355.057.(Asmadi)