Dugaan Korupsi Pembayaran Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci Jadi Sorotan

KERINCI, ramaonline,id – Dugaan korupsi kasus pembayaran sewa rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi yang sudah berjalan menahun lamanya yang menjadi sorotan masyarkat dan masyarkat Pers Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, serta aparat penegak Hukum setempat, tidak tertutup kemungkinan akan melibatkan oknum Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci, ‘’Jondri Ali’’ soalnya, di Sekwanlah seluruh data surat masuk dan surat-surat keluar untuk DPRD Kerinci, terdata dan disimpan di Sekretariat Dewan Kerinci.Kerinci dan Kota Sungai Penuh dihalaman Kejaksaan Sungai Penuh, (24/10/22). Dok

Maka penyidik di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dipandang penting dan perlu mendalami data di Sekwan Kerinci saat ini. Kendati kasus dugaan korupsi melibatkan oknum ketua (pimpinan) dan anggota DPRD Kerinci, mengambil ‘’uang sewa rumdin, tanpa menyewa rumah dan kembali kerumah pribadi masing-masing’’ kendati terjadinya sejak tahun 2014 silam, (dugaan terjadinya pada masa pejabat sebelumnya)?.

Namun Sekwan DPRD sekarang, (Jondri Ali-Red), karena jabatannya, ‘’mengetahui data-data surat masuk dan keluar dan termasuk masalah uang masuk dan uang yang dikeluarkan dari Sekretariat dewan, karena tugas dan tanggungjawabnya ‘’wajib diketahui olehnya’’ maka kebenaran data surat masuk dan keluar dan segala bentuk pembayaran yang terkait pengeluaran Keuangan untuk pimpinan dewan dan anggota, harus diketahuinya.

Dalam tindak lanjut penyidikan, dari penyelidikan yang status kasusnya tengah diproses pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, (dengan status penyidikan), Sekwan harus proactive mendukung penyelesaiannya, jika dipanggil resmi pihak penyidik, dan memberi keterangan apa adanya. Karena kasus ini sudah menjadi rahasia umum masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh, dan menjadi sorotan Pers nasional. Dan gerakkan demontrasi damai sudah dilakukan masyarakat.

Khususnya, Forum Masyarakat Peduli Korupsi (FMPK), bersama gabungan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Se- Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Jambi, 24 Oktober lalu kembali mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Rumah dinas (Rumdis) DPRD Kabupaten Kerinci.

Hal ini diungkapkan Indra Komano, aktivis dari LSM FMPK Kabupaten Kerinci, kepada Jurnalis BEO.co.id dan ramaonline,id 24 Oktober lalu. Dijelaskan Indra, pihaknya bersama kawan-kawan dari gabungan LSM Se-Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh telah menyampai tuntutan/desakan kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (24/10/2022) untuk menuntaskan kasus tersebut.

Sebagaimana telah diulas dan diberitakan dalam laporan sebelumnya oleh media BEO.co.id dan Gegeronline.co.id, dikutif kembali.

Indra Komano yang juga menjabat Ketua LSM Petisi Sakti menyampaikan Dan mendesak Tiga kasus yang bergulir ke Kejari untuk segera di usut tuntas, agar kepercayaan masyarakat tentang penegakan supermasi hukum betul-betul berjalan dibumi Sakti Alam Kerinci.

Dikatakan Indra Komano yang didampingi anggotanya Hendri Wijaya Tiga kasus dimaksud salah satunya, – Kasus tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Kabupaten Kerinci, dan ditambah Kasus Pertambangan.

Dari keterangan dihimpun redaksi media ini, menjelaskan ‘’masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, sangat mengapresiasi kepedulian para aktivis mendorong dan mendesak pihak Kejaksaan menuntaskan dugaan Korupsi dan sejumlah penyimpangan lainnya yang merugikan masyarakat Kerinci dan Kota.

Diduga terjadi mulai dilembaga Legeslatif, wakil rakyat, yang diangkat (dipilih) oleh rakyat sendiri dan para oknum dari Dinas Pemkab Kerinci dan Kota Sungai Penuh, serta melibatkan pihak ketiga rekanan kontraktor, pengusaha, masyarakat harus ditindak tegas dan diberi efek jera, di ‘’kerangkeng dibalik terali besai,’’ kata Indra Komano, pada bagian lain keterangannya.

Masyarakat berharap, jangan sampai aksi demo hanya sebagai alat propaganda oknum tertentu yang ‘’ujung-ujungnya duit dan dan terhenti bak ditelan waktu’’ dan tak jelas?.

Hal seperti itu sudah sering terjadi sejak tahun 2014 silam, sampai kini sudah berjalan lebih kurang 8 tahun, banyak kasus penting, seperti fee proyek se Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, tenggelam sampai hari ini,yang diseret ke terali besi, seorang ‘’Urma Diawan’’ kini masih menjalani masa tahanan, sedangkan sejumlah kasus fee lainnya, tak jelas lenjutannya.

Kasus fee proyek, juga sudah didemo oleh sekelompok Mahasiswa dan LSM, namun hingga tahun 2022 ini, bak batang terendam, tak jelas kapan akan terapung kembali?,Dan soal kasus fee proyek sudah pernah diulas di media Online, GEGERONLINE.CO.ID dan BEO.co.id Group, namun fakta terbarunya berjalan, ‘’aman-aman saja’’ ini catatan hitam dan miris ditengah masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Nah, bagaimana dengan pengusutan kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci dan kasus Tambang, yang digaungkan Indra Komano Cs, kita tunggu bagaimana jalannya proses penyidikannya di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh?.

Dan mari kita dukung sepenuhnya penguustan kasus ini, kita yakin pihak kejaksaan akan bekerja secara professional, sesuai prosedur yang berlaku,Yang jelas sampai laporan ini diturunkan, belum ada penetapan calon tersangkanya. Sabar ya, kalau sudah kuat alat bukti, akan diumum dikutif dari sebuah sumber di Kejaksaan setempat.
( ramaonline.id/*my/gudi/yn).

 

Pos terkait