Pemdes Mela’o Rapatkan Bayar Insentif Guru PAUD, Pendamping Ingatkan Syaratnya
17 Maret 2020 Ramaonline.co Bengkulu selatan
BENGKULU SELATAN Ramaonline.Co B/S– Mengantisipasi adanya timbul kesalahpahaman terkait mengenai pemberian insentif kepada guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pemerintah Desa Mela’o Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan memfasilitasi pertemuan para pihak”yang terkait di gedung serbaguna desa mela’o setempat, Selasa (17/3/2020) pagi.
Menurut Penjabat (Pj) Kades Mela’o, Yiki, pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi kepada seluruh jajaran perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap keabsahan penggunaan anggaran desa untuk insentif guru PAUD.
Kabid Diklus Dinas Pendidikan dan Kebudyaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan, Ediswan menilai pemberian insentif kepada guru PAUD sangat wajar dan tidak perlu dipersoalkan, apalagi mengingat pentingnya pendidikan.
Bagaimana anak kita mau pintar, kalau tidak punya guru. Tentunya wajar-wajar saja, kalau guru PAUD tersebut menerima insentif,” himbaunya..
Sekretaris Kecamatan Manna Yuhildani SSos menyikapi semua kegiatan di desa —dibiayai DD atau ADD— tidak terlepas dari kebersamaan, demi kelancaran pemerintahan dan pembangunan di desa setempat. Sehingga, segala persoalan dan silang pendapat perlu disikapi secara arif dan bijaksana dengan mengedepankan kepentingan bersama.dan kemajuan suatu daerah sendiri.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Manna melalui AIPDA Amrizal mengimbau pemerintah desa senantiasa menjaga kerukunan dan ketertiban, agar aktifitas pemerintahan dan pembangunan bisa berjalan dalam situasi tenang dan terhindar dari pelanggaran aturan yangberlaku.
“Jangan sampai adanya kesalapahaman yang tidak kita inginkan dan harus terselesaikan secara baik-baik, di lingkungan pemerintahan desa maupun di tengah mayarakat,” jelasnya
Berdasarkan pandangan pihak-pihak berkompeten tadi, disusul penjelasan pendamping desa, disimpulkan Pemerintah Desa Mela’o akan tetap selalu merealisasikan pemberian insentif kepada guru PAUD di desa tersebut menggunakan Dana Desa (DD). Untuk insentif guru PAUD Sebab dinilai tidak menyalahi aturan selama PAUD tersebut milik desa atau lembaga.yang masi aktip dalam aktifitas pendidikan deni(murid masi ada)
Pertemuan yang diikuti dengan seluruh perangkat desa dan anggota BPD ini berjalan lancar, serta hasilnya diterima semua pihak yang hadir.(Adv andi)
Ditag Alokasi Dana Desa Dana Desa Desa mela’o Dinas Dikbud PAUD