Hasil Pleno awal, Menang telak di 10 Kecamatan, SPN hanya tinggal tunggu Penetapan dan Pelantikan

Mukomuko-RO-Rabu(16/12/2020)

Usai Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati Mukomuko 2020 tingkat Kabupaten Mukomuko oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko bisa dipastikan kandidat Calon Bupati dan wakil Bupati  Pilkada Mukomuko 2020 Sapuan – Wasri menang telak dari Kompetitornya Huda – Rahmadi.

Rapat Pleno ini berlangsung kemaren Selasa (15/12/2020) yang dihadiri oleh seluruh Saksi kandidat (Paslon), Bawaslu Kabupaten Mukomuko, para utusan PPK Sekecamatan Mukomuko, dan undangan lain yang terlibat dalam proses pelaksanaan Pilkada Mukomuko 2020, Kegiatan Rapat Pleno terbuka ini berlangsung aman dan berjalan damai, berbeda dengan Pelaksanaan Pilkada pada Tahun-tahun sebelumnya yang banyak dihujani Protes dan Intrupsi, kali ini terkesan sangat singkat dan minim tanya jawab.

Pada akhir Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU ini terlihat jelas bagaimana pasangan calon Sapuan – Wasri mengungguli sejumlah kecamatan di kabupaten Mukomuko dengan raihan suara yang siknifikan, dari Lima Belas Kecamatan Se-Kabupaten Mukomuko, hanya Lima Kecamatan saja yang dimenangkan oleh pesaingnya Huda – Rahmadi itupun dengan kemenangan tipis, dengan Progres 47.739 suara untuk Paslon Nomor urut 01 Huda-Rahmadi, dan 55.112 suara untuk Paslon Nomor Urut 02, dengan selisih suara 13.373 suara untuk kemenangan Paslon Nomor Urut 02 Sapuan-Wasri, dengan demikian sudah bisa dipastikan pasangan Nomor Urut 02 Sapuan-wasri melenggang manis menuju tahapan Penetapan Pemenang dan Pelantikan Bupati Mukomuko 2021 yang akan datang.

Disinggung mengenai banyaknya Surat suara yang tidak tercoblos ( tercatat sekitar 28.238) ketua KPU Kabupaten Mukomuko menjelaskan, ada beberapa alasan yang pertama menurutnya karna kondisi pada hari H hujan, akibatnya banyak pemilih yang tidak bisa hadir di TPS, yang kedua masih kurang nya kesadaran Masyarakat akan pentingnya Pilkada sehingga banyak dari mereka memilih Golput dari pada datang ke TPS, dan ditanyai mengenai tahapan selanjutnya Irsyad menambahkan, “Ada beberapa tahap lagi yang akan kita lalui diantaranya Penetapan pasangan calon pemenang, ini akan kita lakukan setelah keluarnya keputusan MK apabila ada salah satu Paslon yang menggugat, atau kalau tidak ada gugatan yang dilayangkan oleh salah satu Paslon kita hanya menunggu keluarnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) oleh MK dan kemudian sudah bisa dilakukan Tahapan Penetapan Calon Pemenang, dan setelah tahapan ini ya kita tinggal menunggu Pelantikan Pemenang saja lagi’, Ujar Irsyad…

Penulis: Arianto amp

Pos terkait