KOTA CURUP, RAMAONLINE.CO – Husni, Tim Pendamping Lapangan (Konsultan) Proyek Kegiatan Sanimas berbasis masyarakat SPALD-T (SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK-TERPUSAT), yang dibangun di 15 lokasi tahun anggaran 2019, antara lain diduga bermasalah di Desa Taba Renah 1 dan Taba Renah 2, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang menghabiskan dana lebih kurang Rp. 1.000.000.000,00- (Satu miliaran rupiah), setelah diberitakan media ini, dugaan ada yang retak, dan ada pipa yang terpasang diluar rumah penduduk sebagai penerima pemanfaat.
Husni, sebagai Konsultan (TPL) bersama Budi Luhur (Luhur) Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), mendatangi Kantor Perwakilan Redaksi/Redaksi GEGERONLINE.CO.ID, Bidik07elangOposisi.com, dan Ramaonline.co, 6 Agustus 2020 (Kamis), di Kelurahan Air Putih Baru, Curup Selatan, diterima langsung Pempred Gegeronline.co.id/ Redaktur Ramaonline.co Group.
Husni, yang mengakui dia sebagai Konsultan proyek tersebut menjelaskan, “kami dari lokasi Sanimas SPALD-T Taba Renah, sehubungan adanya surat pertanyaan tertulis disampai Pak Rizal Wartawan Gegeronline, dan berita sebelumnya.Mengenai bangunan bak penampung (komunal) ada yang retak-retak, itu benar adanya. Dan kita sudah panggil KSMnya saudara Darlin dan pihak terkait untuk memperbaikinya kembali dalam waktu singkat, ujar Husni yang di amini oleh Luhur (PPTK) kegiatan 2019.Dan mengenai adanya pemasangan Pipa dari dalam dua rumah yang dialirkan kesampingan rumah dan terus dibuang ke sungai itu hanya limbah Mandi dan Cuci Piring, itu boleh saja karena bukan Limbah Tinja, jelas Husni, beralasan pada Redaktur Ramaonline.co Dan itu permintaan warga, maka di buatkan ujarnya. Dan adanya Pipa terpasang diluar rumah, itu hanya penampungan dan pembuangan air hujan, juga permintaan masyarakat, paparnya.Dan mengenai bangunan di Dusun 2 ada yang semak belukar dan ditanami Ubi Kayu (Singkung), sudah kita perintah pada KSM dan masyarakat untuk membersihkannya itukan tanggungjawab masyarakat dan untuk mereka juga, papar Husni. Dan mengenai Ubi Kayu, silakan saja masyarakat tanam disana, itu kan menghasilkan, bisa dimakan jelas Husni.Menjawab pertanyaan Pempred media ini, Husni menjelaskan tahun anggaran 2019 memang ada 15 paket yang dikelola termasuk Desa Taba Renah. Untuk Taba Renah, sudah kita minta diperbaiki oleh pihak terkait, sepereti yang retak-retak agar diperbaiki dan diplaster kembali, jelasnya.
Sementara PPTK Luhur, membenarkan hal tersebut. Dan Luhur, lebih banyak diam?. Soalnya dari data dan petunjuk teknis dalam pelaksanaannya dilapangan diperoleh Wartawan media ini, menyebut/ menjelaskan, “ perencanaan lokasi pembangunan Sanimas, SPALD-Terpuat adalah tanggungjawab Konsultan (TPL) Tim Pendamping Lapangan dan Penanggungjawab pelaksanaan teknis adalah PPTK (Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan), Budi Luhur secara teknis diterima atau tidaknya kegiatan fisik ada ditangan Konsultan (TPL) bersama PPTK dan pengawas lapangan.
Dan untuk pencairan dana 100% (Seratus persen), didukung oleh hasil kerja Tim PHO/FHO (serah terima pertama dan serah terima akhir). Jika masa pemeliharaannya berakhir pada Juni 2020, berarti kegiatan proyek tersebut Permanen, dan bila berakhir pada bulan Maret 2020, berarti Semi Permanen.
Untuk permanen lama pemeliharaan enam bulan, sedangkan Semi Permanen tiga bulan. Kini sudah posisi bulan Agustus 2020 berarti masa pemeliharaannya sudah lewat dua bulan, (sudah serah terima akhir).Dan Husni, menjelaskan lebih rinci, bahwa kegiatan proyek sudah selesai dan sudah diserahkan pada masyarakat, berarti tanggungjawab merekalah, ujarnya.
Dari data dan keterangan diperoleh Wartawan media ini, masyarakat di desa hanya pekerja, tidak tahu dan tidak bertanggungjawab secara teknis. Dan itu gunanya Konsultan pendamping, (TPL). Kenapa kegiatan baru sudah dikerjakan hanya beberapa bulan saja, sudah retak-retak. Apakah satu Semen-Pasir tidak seimbang itu yang tahu adalah tenaga teknis. Bukan masyarakat dilokasi kegiatan dilakukan.
Tertutup: Agaknya sulit difahmi, karena kita bukan ahlinya, berdasarkan petunjuk dan peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, menjelaskan SPALD-Terpusat, Sanimas berbasis masyarakat ini prinsipnya untuk membersihkan Limbah dibawah tanah dan Permukaan, berarti tertutup bukan ada yang terbuka, dibuang kesiring dan sungai?.
Namun, penjelasan Husni, boleh karena itu bukan limbah Tinja (Dari buang hajat besar), hanya batas limbah Mandi dan Cuci Piring, boleh terbuka dan dibuang kesungai, ujarnya dikutip kembali. Keterangan Husni, sah-saha saja karena dia adalah Konsultan pengawas dan perencana lebih tahu tentang cara pembuangan limbah (mengamankannya), yang lebih baik. Kita terima, dan sampaikan pada masyarakat apa adanya. Ini juga merupakan hak jawab, bantah, sanggah dan hak memberikan keterangan seluas-luasnya, UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Kini ke 15 paket Sanimas itu, sedang dilakukan investigasi lapangan oleh Tim Gegeronline,co.id / Ramaonline.co dan Bidik07elangOposisi.com Group. Dengan harapan memberikan azas manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, sebagai tujuan akhir pembangunan?.
Laporan : Marhaen Jabier (Mat Ubir)/ Rizal Wajo, SH
Editor : Gafar Uyub Depati Intan