Indeks Remunerasi Jasa Konsultan Di Bengkulu 0.842

 

// _*Diterapkan Tahun 2021 Mendatang*_

BENGKULU, ramaonline.co – Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri didampingi Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Provinsi Bengkulu Yuliswani mengikuti “Sosialisasi Pedoman Standar Minimal Remunerasi dan Biaya Langsung Jasa Konsultan Tahun 2021” secara daring, bertempat di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Selasa siang (3/11).

Sosialisasi yang digelar oleh Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) ini berlangsung lebih dari tiga jam dan difokuskan kepada pembahasan tentang remunerasi.

Remunerasi sendiri merupakan pemberian gaji atau pendapatan tambahan kepada seorang pegawai sebagai apresiasi atas pekerjaan atau kontribusi dalam perusahaan yang sifatnya rutin dimana ia bekerja. Atau bisa juga disebut sebagai sesuatu yang diterima oleh seorang pegawai atau karyawan dari tempatnya bekerja.

Terdapat dua unsur utama remunerasi yaitu kompensasi dan bonus. Kompensasi berhubungan dengan keseluruhan yang diterima tenaga kerja baik dalam berupa fisik maupun non-fisik. Tujuan pemberian remunisasi ini diantaranya; menjadikan sumber daya manusia yang berkualitas, memotivasi karyawan untuk mengembangkan diri, mensejahterakan karyawan, serta dapat memberikan keuntungan kepada perusahaan itu sendiri.

Dari sosialisai ini diketahui bahwa indeks remunerasi jasa konsultan pada setiap daerah berbeda. Untuk Provinsi Bengkulu sendiri sebesar 0.842.

Menyikapi hal tersebut Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Provinsi Bengkulu Yuliswani mengungkapkan aturan tersebut merupakan aturan baru dan pihaknya akan melakukan koordinasi kepada pihak terkait.

“Aturan ini memang baru, makanya Inkindo melakukan sosialisasi kepada kita. Penerapannya sendiri mulai akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang, maka dari itu kita akan pelajari lebih lanjut dan kita juga akan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait,” terang Yuliswani usai mengikuti sosialisasi secara daring tersebut.

Inkindo sebagai Asosiasi Perusahaan Jasa Konsultansi secara resmi menerbitkan Pedoman Standar Minimal Tahun 2021 untuk dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam penghitungan dan penyusunan HPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018.

Dikatakan Ketua Umum DPN Inkindo Peter Frans, Pedoman Standar Minimal untuk Tahun 2021 yang disusun Inkindo ini terdiri atas dua komponen pokok yaitu, Biaya Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost). Biaya
Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) untuk Tenaga Ahli (Professional) dihitung berdasarkan rumus perkiraan dengan menggunakan indikator sosial ekonomi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia dan Instansi Pemerintah terkait.(MC Prov./*my rdks)

Pos terkait