Mukomuko-RO- Sabtu (12/12/2020)
Bertempat di Desa Teramang Kecamatan Teramang Jaya Kebupaten Mukomuko, Hari ini Sabtu (12/12/2020) 2 Orang Kawanan Curian Ternak (Curnak) bersenjata ditangkap warga bersama barang bukti lengkap di TKP.
Menurut keterangan salah satu Tokoh Masyarakat yang juga Kepala Desa Mandiangin jaya Hanasrum yang ikut dalam penangkapan tersebut menjelaskan kronoligi kejadian ini, “Informasi dan kecurigaan Masyarakat akan adanya pembegalan dan transaksi penjualan Hewan curian oleh beberapa orang di sekitaran Desa Teramang ini sudah tercium sebelumnya, cuman selama ini belum ditemukan cukup bukti, nah hari ini baru bisa tertangkap ujar nasrum.
ditambahnya, “Pencurian ini dilakukan oleh beberapa orang, sepertinya memang semacam kelompok dan spesialis yang sudah lama ada, sesuai dengan pengakuan salah seorang yang tertangkap Inisial EK yang mengaku dari warga Desa Lubuk Bento Kaecamatan Pondok suguh ini, kelompoknya ini berjumlah Sembilan Orang dari berbagai Desa dikabupaten Mukomuko, dengan menggunakan beberapa orang warga setempat sebagai penunjuk lokasi dan rumah nya digunakan sebagai tempat transaksi penjualan dan pemotongan hewan curian ini.
Saat ditanyai Ramaonline mengenai asal usul Senpi yang digunakan oleh Pelaku ini, menurut keterangan Nasrum saat ia dan beberapa warga menginterogasi soal ini ke pelaku, pelaku mengakui senjata yang mereka gunakan adalah kepunyaan salah satu oknum Aparat yang tinggal di kecamatan Pondok Suguh, pengakuan pelaku ini kemungkinan Faktanya benar kalau dilihat dari selongsong peluru yang ada di TKP, senpinya bukan Rakitan tapi senpi resmi Aparat ujar nasrum”.
hingga berita ini diturunkan Kapolsek Teramang Jaya yang juga ikut saat penangkapan bersama warga belum bisa di hubungi…(amp)