// Surat Kuasa No.019/SS-SK.pdt/IV/2018
BENGKULU, ramaonline .co -Dewan pimpinan Wilayah Aliansi Gerakan Penerus Bangsa (AGPB) Provinsi Bengkulu Insudirman mengatakan pihaknya sudah melayangkan / mengirimkan surat ke Kapolri tertanggal, 15 Januari 2021 dengan No, 03/AGPB-GMT/DPW-BKL/I-2021, yang inti dan tujuan surat tersebut meminta pada pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk segera mengusut tuntas Surat kuasa tanggal 19 April 2018 dengan No.019/ss-sk.pdt/IV/2018 atas nama Satria Utama selaku pemilik tanah seluas 15.000M2 yang di duga cacat hukum, pasalnya keabsahan surat kuasa tersebut tidak berdasarkan alas hak sebagai pemilik tanah, Karena didalam surat gugatan perbuatan melawan hukum tanggal 19 April 2018 pemilik tanah adalah Suardi.R (ALM) dengan dasar surat keterangan hak milik adat No.550/SK/1979 dengan luas tanah 15.000M2.
Insudirman menjelaskan putusan pengadilan tinggi No.05/PDT/2019/PTBGL diduga banyak terdapat Kejanggalan kedudukan hukum / legal standing Sopian saidi Siregar,SH dan Saman Lanting.SH. yang tertera pada halaman 10 dari 14 halaman putusan. yaitu sah sebagai pihak yang mewakili Pembanding/penggugat intervensi ( Mukhtar Hidayat) dalam perkara ini, seharusnya kedudukan kuasa hukum Sopian Saidi Siregar,SH dan Saman lanting,SH adalah pihak yang mewakili terbanding ( Satria Utama) dalam Perkara ini, terbanding semula penggugat / tergugat intervensi 1. Selain itu kejanggalan juga terdapat pada ukuran luas tanah yang menjadi objek perkara yaitu Berdasarkan Surat keterangan hak milik adat an. Suardi R (alm) No.550/S.K/1979 seluas 15000 M2, namun yang diperkarakan tanah EX.PT. PATAKA KARYA SENTOSA seluas 10.000M2 ( dipertanyakan ada apa???), Dalam pokok perkara batas batas tanah dalam surat gugatan juga tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan seperti Sebelah Utara Berbatas sungai, sebelah timur berbatas jalan raya (dulunya) sekarang JL.RE.Martadinata, sebelah barat berbatas tanah marga (dulunya- sekarang PT.Propelat dan batas sebelah selatan dalam surat putusan tertulis Jl.Tanah marga (dahulunya) – sekarang ( PT.Propelat) ini sudah jelas salah karena sejak tahun 2008 PT Propelat sudah beralih haknya kepada PT. Bara Indah Lestari ( BIL).
Insudirman menambahkan kejanggalan kepemilikan tanah oleh Satria Utama semakin jelas kebohongannya karena untuk menguasai tanah seluas 15.000M2 tersebut Satria Utama membuat group yang beranggotakan 10 orang dengan perjanjian jika tanah tersebut sudah dimilikinya maka anggota group akam mendapatkan bagian tanah atau hasil penjualan tanah yang surat perjanjian tersebut ditanda tangani Satria Utama tanggal 30 Mei 2018.
Perlu di pahami secara seksama alur dan sejarah tanah ini, dan jika tanah itu benar milik orang tua Satria Utama yaitu suardi Alm, tentu Satria utama dan saudaranya berhak atas tanah tersebut sebagai ahli waris tanpa membuat group atau melibatkan banyak orang. Kendati demikian saat dipersidangan melawan Muktar hidayat di pengadilan Negeri Bengkulu pihak Satria memberikan pada hakim surat waris dari suardi untuk satria utama beserta saudara. Yang surat kuasa ahli waris tanggal 12 februari 2018 tidak terdaftar di bagian hukum pengadilan Negeri Bengkulu, surat kuasa hak waris tanggal 5 Maret 2017, yang notabone nya ditanda tangan 5 orang anak dari Suardi R (alm) tidak ada aslinya yang ada hanya photo copy dari photo copy yang tertera pada surat putusan halaman 13 bukti p10 tidak ada aslinya dan hal ini sangat jelas cacat hukum karena berdasarkan Jurisprudensi MA RI, putusan MA No.7011/K/SIP/74 keabsahan identik photo copy dan aslinya dapat diakui apabila pihak mengajukan alat bukti tersebut mampu menunjukan aslinya dipersidangan. (my/rdks*)