BENGKULU, ramaonline.co – Dugaan Tembak di atas kuda sita eksekusi sebidang tanah ex PT.PATAKA KARYA SENTOSA seluas 10.000M2 Gagal, pasalnya dari dua surat sita Eksekusi No.W8.U1/3447/HT.01.10/VIII/2020 Tanggal 11 Agustus 2020, yang pelaksanaan Eksekusi tanggal 18 Agustus 2020 Gagal tanpa ada penjelasan dari pihak Pengadilan Negeri Bengkulu, Hal tersebut dikatakan Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bengkulu Aliansi Generasi Penerus Bangsa (AGPB) Insudirman, di kantor redaksi ramaonline.co beberapa waktu lalu.
Insudirman menjelaskan Nomor Perkara yang tertulis pada surat pemberitahuan Sita eksekusi salah NO.21/pdt.G/2017/PN.Bgl, yang benar nomor perkara yang dimaksud adalah No. 21/pdt.G/2018/PN Bgl, Dan kedua surat pemberitahuan sita eksekusi tersebut memiliki nomor dan tanggal surat yang sama, dengan alamat Lokasi / objek perkara berbeda, sudah semakin jelas dugaan rekayasa dokumen kepemilikan tanah dan putusan yang dibuat pihak Pengadilan Negeri Bengkulu. Pasalnya terlalu banyak kejanggalan kejanggalan yang terjadi seperti Pemberitahuan surat sita eksekusi, pada tanggal 11 agustus 2020 pihak Pengadilan Negeri Bengkulu melalui ponsel (via Hp) menghubungi kuasa Hukum muchtar Hidayat ( Ridwan azadin) untuk mengambil surat pemebritahuan sita eksekusi ke kantor PN Bengkulu. Dalam surat surat sita eksekusi NO.21/pdt.G/2017/PN.Bgl, tersebut alamat lokasi (objek sita eksekusi) di Jl.RE. Martadinata Rt.31 RW.6 Kel.Pagar Dewa Kota Bengkulu, sedangkan untuk surat pemberitahuan sita eksekusi NO.21/pdt.G/2017/PN.Bgl, yang ditujukan ke kantor kelurahan Muara Dua untuk alamat lokasi (objek sita eksekusi) beralamatkan Jl.RE. Martadinata Rt.5/02 No.10 Kecamatan kampung Melayu Kel. Muara Dua Kota Bengkulu, Sedangkan alamat Lokasi/ Objek perkara yang benar adalah Jl.RE.Martadinata Rt.05 Rw.01 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Insudirman mengatakan selain kejanggalan pada surat pemberitahuan sita eksekusi mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu para hakim diduga tidak mempertimbangkan keterangan para saksi dalam membuat putusan perkara No. 21/pdt.G/2018/PN Bgl, yaitu kesaksian dari mantan camat talang Empat H.A.syafri yang mengatakan tanda tangan dan Nip yang tertera di surat Hak Milik Adat No.550/S.K/1979 atas nama Suardi R bukan miliknya pada surat bukti P.2, selain itu penjelasan dari saksi Usman,M mengatakan bahwa saudara Mukhtar sudah menggarap tanah tersebut secara terus menerus selama 20 tahun, dan ditambah lagi landasan hukum putusan surat kuasa ahli waris tanggal 12 februari 2018 tidak terdaftar di bagian hukum pengadilan Negeri Bengkulu, surat kuasa hak waris yang notabone nya ditanda tangan 5 orang anak dari Suardi R (alm) tidak ada aslinya yang ada hanya photo copy dari photo copy yang tertera pada surat putusan halaman 13 bukti p10 tidak ada aslinya.
Sementara itu Putusan banding dari Pengadilan tinggi Bengkulu juga menjadi pertanyaan besar bagi ketua AGPB Provinsi Bengkulu, pasalnya dari putusan No.05/PDT/2019/PTBGL di menangkannya Satria Utama atas perkara banding yang di ajukan oleh Mukhtar Hidayat, kendati demikian pihak pengadilan tinggi Bengkulu mengakui khilaf melakukan perbaikan pada isi putusan No.21/pdt.G/2018/PN.Bgl, yang diperbaiki Pengadilan Tinggi Bengkulu adalah surat kuasa tanggal 12 februari 2018 yang menjadi dasar putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 19 Desember 2018 ( tidak terdaftar di bagian hukum Pengadilan Negeri Bengkulu), menjadi berdasarkan surat kuasa tanggal 19 April 2018 dengan No.019/ss-sk.pdt/IV/2018 atas nama Satria Utama selaku pemilik tanah seluas 15.000M2 yang surat kuasa tersebut tidak berdasarkan alas hak sebagai pemilik tanah, Karena didalam surat gugatan perbuatan melawan hukum tanggal 19 April 2018 pemilik tanah adalah Suardi.R (ALM) dengan dasar surat keterangan hak milik adat No.550/SK/1979 dengan luas tanah 15.000M2.
Selanjutnya Kejanggalan kembali terjadi pada kedudukan hukum/legal standing Sopian saidi Siregar,SH dan Saman Lanting.SH tertulis dalam putusan pengadilan tinggi No.05/PDT/2019/PTBGL tertera pada halaman 10 dari 14 halaman putusan. yaitu sah sebagai pihak yang mewakili Pembanding/penggugat intervensi ( Mukhtar Hidayat) dalam perkara ini, seharusnya kedudukan kuasa hukum Sopian Saidi Siregar,SH dan Saman lanting,SH adalah pihak yang mewakili terbanding ( Satria Utama) dalam Perkara ini, terbanding semula penggugat / tergugat intervensi, Selain itu kejanggalan juga terdapat pada ukuran luas tanah yang menjadi objek perkara yaitu Berdasarkan Surat keterangan hak milik adat an. Suardi R (alm) No.550/S.K/1979 seluas 15000 M2, namun yang diperkarakan tanah EX.PT. PATAKA KARYA SENTOSA seluas 10.000M2 ( dipertanyakan ada apa???), Dalam pokok perkara batas batas tanah dalam surat gugatan juga tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan seperti Sebelah Utara Berbatas sungai, sebelah timur berbatas jalan raya (dulunya) sekarang JL.RE.Martadinata, sebelah barat berbatas tanah marga (dulunya- sekarang PT.Propelat dan batas sebelah selatan dalam surat putusan tertulis Jl.Tanah marga (dahulunya) – sekarang ( PT.Propelat) ini sudah jelas salah karena sejak tahun 2008 PT Propelat sudah beralih haknya kepada PT. Bara Indah Lestari ( BIL).
Sebagai Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bengkulu Aliansi Generasi Penerus Bangsa (AGPB) dirinya menjalankan kewajiban menjalankan 6 tugas untuk menegakan kebenaran salah satu dari kewajiban tersebut adalah Melindungi Kekayaan Bangsa / Aset Negara baik Aset bergerak maupun tidak bergerak, hal itu sesuai UU No. 8 tahun 1985 tentang organisasi masyarakat dan Peraturan Menteri dalam Negeri No.5 tahun 1986 tentang ruang lingkup tata cara pemberitahuan kegiatan kerja kepada pemerintah, tutup Insudirman. (My).