Jawaban Gubernur Atas Pandangan Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru

Bengkulu, Ramaonline -.DPRD Provinsi Bengkulu mengelar rapat paripurna ke-4  dengan agenda jawaban Gubernur atas pandangan Fraksi-fraksi terhadap Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Senin (11/01) bertempat di ruang paripurna DPRD.

Hadir pada acara tersebut Waka 1 DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah sekaligus sebagai pimpinan rapat, Sekwan M. Rizal, dan Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Sekdaprov Hamka Sabri serta tamu undangan lainnya.

Pemerintah Provinsi Bengkulu sependapat dengan Fraksi-fraksi bahwa aturan untuk pencegahan Covid-19 di Provinsi Bengkulu sangat diperlukan guna menjadi payung hukum dalam penegakan protokol kesehatan serta untuk menghadapi penyebaran Covid-19. Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan harapan nantinya pemerintah daerah dapat menerapkan sangsi pidana dan administratif untuk mengefektifkan penindakan terhadap pelangaran protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Pencegahan ini harus dilakukan secara terus menerus dan secara intensif mengingat dampak penyebaran Covid-19 saat ini telah melingkupi seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu. Peraturan Daerah ini perlu disosialisasikan terlebih dahulu sebelum menerpakan sangsi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Bengkulu sepakat untuk dapat melakukan pembahasan usulan rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu ini melalui harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan norma kesusilaan. Sehinga dapat berfungsi secara tepat dan efektif sebagai perangkat hukum penyelengaraan pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu. (Heri Adv)

 

Pos terkait