Mukomuko – Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu AKBP Andy Arisandy mengimbau masyarakat setempat untuk tidak menyebarkan informasi dan berita bohong atau hoaks tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 agar tidak terkena tindak pidana Undang-Undang ITE.
“Kami mengimbau masyarakat, dengan adanya peringatan Pilkada 2020 jangan sampai menyebarkan informasi dan berita hoaks yang menjadi sarana munculnya tindak pidana undang-undang ITE,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Ariasandy dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu menanggapi kegiatan pemerintah setempat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika setempat menggelar deklarasi gerakan stop penyebaran hoaks.
Menanggapi ada atau tidak informasi dan berita hoaks di daerah ini, ia mengatakan, pihaknya berbicara masalah hukum yang pertama adalah penyidik selaku penegak hukum harus memiliki dasar melakukan tindakan dan langkah selanjutnya bisa berupa pengaduan, temuan polisi dan melalui orang lain.
Tetapi apakah suatu informasi atau konten yang disebarkan melalui media sosial yang disampaikan oleh pemerintah setempat termasuk dalam tindak pidana, Undang-udang ITE yang mengatur .
Namun sampai saat ini tidak ada laporan kepada polisi terkait dengan pihak yang menyebarkan informasi dan berita hoak. Mudah-mudahan sampai selesai Pilkada tahun ini tidak laporan itu.
“Yang kita harapkan kepada warga masyarakat di daerah ini agar selalu kondusif dalam bermedia sosial sehingga wilayah Kabupaten Mukomuko betul-betul sehat,” ujarnya pula.
Terkait dengan kegiatan komitmen dukungan pemerintah daerah bersama seluruh pimpinan daerah yang berkaitan dengan hoaks, ia mengatakan, semuanya sudah jelas bagaimana hoaks disebarkan dan tidak boleh disebarkan dimana-mana.
Karena hoaks itu merupakan cikal bakal munculnya berita bohong, untuk itu pemerintah setempat saat ini melakukan kegiatan ini agar bagaimana bentuk penyelesaiannya dan ini juga bentuk pencegahan supaya kabupaten Mukomuko terbebas dari hoaks.
Source : Antara