Kota Curup – ramaonline.co – Kasus dugaan pemakaian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) milik masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, Prov. Bengkulu oleh salah satu bakal calon (balon) Bupati Rejang Lebong 2020 dari per-orangan (Independen), “Syamsul-Hendra” (Sahe), tanpa persetujuan pemilik E-KTP sejak, 02 Juli 2020 lalu ke Gakamdu Rejang Lebong, proses Hukumnya berlanjut. Benarkah?
Masyarakat yang merasa dirugikan ramai mendatangi Kantor Gakamdu di Kelurahan Dwi Tunggal, jalan SGO Dwi Tunggal Ujung Kota Curup. Para pemilik KTP itu Prisma Wati, Kepala Desa Pal VIII, Shendy Arta warga Kelurahan Dwi Tunggal dan M Junaidi HS warga Batu Galing, Sandi Umaya Dusun Curup dan Eni Marneri.
Mereka para pemilik KTP, melapor ke Gakamdu bahwa mereka tidak pernah menyatakan dukungan kepada pasangan Syamsul-Hendra (Sahe), baik lisan apa lagi tertulis, tidak sama sekali.
Mulai tanggal, 02 Juli 2020 Kamis lalu, ramai mendatangi Kantor Gakamdu di Kelurahan Dwi Tunggal, jalan SGO Dwi Tunggal Ujung Kota Curup. Para pemilik KTP itu Prisma Wati, Kepala Desa Pal VIII, Shendy Arta warga Kelurahan Dwi Tunggal dan M Junaidi HS warga Batu Galing, Sandi Umaya Dusun Curup dan Eni Marneri, Kelurahan Sido Rejo.
Mereka para pemilik KTP, melapor ke Gakamdu bahwa mereka tidak pernah menyatakan dukungan kepada pasangan Syamsul-Hendra (Sahe), baik lisan apa lagi tertulis, tidak sama sekali.
Tapi anehnya photo Coppy E-KTP mereka ada di Komisi Pemelihan Umum Daerah (KPU – Daerah) Kabupaten Rejang Lebong, sebagai syarat dukungan yang di duga digunakan,”untuk mendukung pasangan Sahe” hal ini dijelaskan tiga sumber kompeten kepada Wartawan ramaonline.co & GegerOnline.co.id, sekitar pukul 17.00 WIB, 06 Juli 2020 Senin sore di sebuah rumah di Kota Curup.
Menurut sumber itu, para pemilik KTP bingung dan merasa sangat dirugikan kenapa sampai ada photo coppy KTP mereka, dinyatakan mendukung Sahe, padahal mereka sama sekali tak pernah menyatakan dukungan untuk Sahe baik lisan apa lagi tertulis tutur sumber, berulangkali yang dilindungi namanya, dasar UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Salah satu pelapor,M Junaidi HS, yang diwawancarai Wartawan Rafflesia Post & Gegeronline.co.id, sekitar pukul 20:30 WIB (06 Juli) Senin malam mengtakan, benar Ia telah melaporkan masalah tersebut kepada Gakamdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Rejang Lebong, agar diproses sesuai prosedur Hukum yang berlaku, ujarnya.
Menurut Junaidi alias “Junai” ini, Ia merasa sangat dirugikan. Saya, tidak pernah menyatakan dukungan baik lisan maupun tertulis kepada pasangan Sahe. Kenapa coppy KTP saya untuk mendukung Syamsul-Hendra, ujarnya dengan nada kesal.
Kita ingin menegakkan kebenaran, saya mohon kasus ini di usut tuntas, ujarnya. Saya tidak ada persoalan soal siapa yang akan menang dan kalah dalam pilkada nantinya. Saya, tidak suka coppy KTP saya digunakan pihak lain, tanpa sepengetahuan saya, ungkapnya lantang. Dan saya tidak pernah menanda tangani surat/ formulir dukungan kepada pasangan Sahe, tegasnya.
Laporan lanjutan: Selain, Shendy Arta, Umaya dan M Junaidi Hs, yang melapor tanggal 02 Juli 2020 Kamis lalu, Senin pagi giliran Eni Marneri kebetulan Istri dari salah satu balon (bakal calon) Wakil Bupati Rejang Lebong, Coppy KTPnya juga dipakai untuk mendukung pasangan Syamsul-Hendra (Sahe, red).
Eni Marneri, didampingi lima orang penasehat hukumnya, Indra Syafri, SH dan rekan, DARI Lembaga Bantuan Hukum Rejang Lebong, ke Gakamdu, intinya sama minta undang-undang dan aturan berlaku ditegakkan, kata sumber kompeten dari kalangan keluarganya kepada ramaonline.co, Rafflesia Post & GegerOnline.co.id, secara terpisah (06/7/2020).
Sementara itu, Fatrolazi, SE suami dari Eni Marneri, kebetulan bakal calon (balon) Wakil Bupati Rejang Lebong yang berpasangan dengan DR. H.M Faisal, SE. MM, MCDO, dihubungi Wartawan media ini secara terpisah hari yang sama tidak banyak berkomentar.Ia, sekali-kali tersenyum, seraya mengatakan “kita perihatin” dengan kondisi yang terjadi saat ini. Kita berharap DPRD Rejang Lebong, bicaralah menanggapi masalah ini untuk kepentingan masyarakat Rejang Lebong, tandasnya singkat.Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan sama sekali tak bermaksud berburuk sangka dulu, sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari Syamsul-Hendra (Sahe), apa tanggapan mereka atas laporan masyarakat pemilik KTP kepada Centra Gakamdu Rejang Lebong, itu. Kami berharap pasangan Syamsul-Hendra (Sahe), bisa member keterangan seluas-luasnya atas laporan masyarakat yang merasa di rugikan itu.
Secara terpisah M Junaidi, HS ketika ditanya Wartawan media ini, mengtakan telah memberikan keterangan di Serse Polres Rejang Lebong bersama Shendy Arta dan Umaya, kita diberlakukan sangat baik, ujarnya.
Diberi kesempatan Ngopi, Makan dan Ibadah Sholat sesuai waktunya, papar Junai ini, yang juga pensiunan PNS, ramah kepada Rafflesia Post & gegeronline.co.id.
Dari tanggal, 02 Juli s/d Jum’at 10 Juli 2020, sudah lebih 8 orang melapor ke Centra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakamdu) Bawaslu Daerah Rejang Lebong,intinya mereka keberatan dan merasa dirugikan coppy E-KTP Mereka digunkan untuk mendukung pasangan balon Syamsu-Hendra (Sahe).
Mereka rata-rata mengaku dirugikan, atas adanya Coppy E KTP mereka mendukung Sahe, karena tidak pernah menanda tangani Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam / Pilkada Perseorangan di Rejang Lebong, tahun 2020. Yang dituangkan dalam Model, 1 B.1-KWK PERSEORANGAN.
Dari keterangan dan data dihimpun Wartawan Rafflesia Post, ramaonline.co, Gegeronline.co.id dan Bidik07elangOposisi Group, seharusnya DPRD Rejang Lebong m,enanggapi peristiwa ini untuk kepentingan rakyat (Masyarakat) Rejang Lebong, karena hak pengawasan ada di tangan Legislatip, agar masyarakat tenang menghadapi proses dan sampai pelaksanaan Pilkada di hari H nya nanti, 09 Desember 2020 hanya tinggal hitungan bulan.
Mari kita sama-sama menciptakan rasa aman, dan nyaman dalam proses sampai selesainya Pilkada 2020 nantinya. Rakyat sebagai pemilik kekuasaan, agar dapat dengan tenang menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan gembira, jangan sampai ada tekanan daripihak mana pun?. (ramaonline.co / Redaktur Pelaksana/ Gafar Uyub DepatiIntan)