Bengkulu Selatan |Ramaonline.co
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar acara sosialisasi dengan tema PKPU Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD bersama Partai Politik.
“Acara tersebut diadakan diruang Aula Kantor KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang dihadiri oleh Ketua KPU Alpin Samsen,S.Pt,serta Anggota Partai Politik yang ada. Kamis, 28/07/2022.
“Saat dikonfirmasi, Ketua KPU mengatakan “untuk sementara jumlah Partai Politik secara nasional berjumlah 38 Partai Politik.Untuk verifikasi ada dua yakni verifikasi secara administrasi dan verifikasi secara faktual”,ungkapnya.
“Kalau untuk verifikasi secara administrasi meliputi antara lain wajib 30% keterwakilan perempuan, jumlah anggota, pengurus Kabupaten, dan pengurus KSB Kecamatan. Sedangkan verifikasi secara faktual meliputi antara lain yakni sekretariat atau kantor, kelengkapan kantor, papan merek, bendera Partai atau bendera merah putih”,tambahnya.
“Kabupaten Bengkulu Selatan sarat lolos verifikasi faktual atau keanggotaan minimal 170 KTA, selama tahapan Partai Politik wajib menyampaikan kepada KPU.
Yang wajib disampaikan kepada KPU yakni “wajib sekretariat atau alamat kantor, SK kepengurusan Kabupaten, serta LO”,tutup Alpin.(Toni).
Editor : Redaksi