SELUMA, ramaonline.co — KPU Kabupaten Seluma akhirnya resmi menetapkan Bupati dan wakil Bupati terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020 yakni, Erwin Oktavian dan Gustianto. Sabtu(23/1/2021).
Dalam penyelenggaraan Pilkada ini hingga penetapan KPU tidak ada gugatan dari paslon yang lain. Ketua KPU Kabupaten Seluma Sarjan Efendi,SE membuka rapat pleno Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada serentak tahun 2020 yang lalu, acara ini berlangsung di balai adat Kabupaten Seluma. Rapat pleno ini bahas dan menetapkan keputusan nomor: 724/PL.02.6-Kpt/1705/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020.
Rapat ini terbuka untuk umum dan diliput oleh berbagai awak media serta dihadiri calon bupati dan wakil bupati terpilih,Forkopimda, pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Seluma.
Ketua KPU Kabupaten Seluma Sarjan Efendi,SH menyampaikan hasil Pilkada tahun 2020 Dengan penandatanganan berita acara hasil rapat pleno terbuka komisioner KPU Seluma, dan para wakil paslon nomor 1,paslon nomor 2, Bawaslu, pengurus parpol peserta Pemilu pimpinan DPRD Seluma, pasangan nomor urut 3 itu sendiri.
Sementara itu dalam berita acara pasangan nomor urut 3 Erwin Oktavian dan gustianto mendapat perolehan suara sebanyak 55 638 atau 98%. Selanjutnya penyerahan berita acara dan SK penetapan akan diserahkan ke DPRD Seluma untuk dijadikan bahan Dokumen.
Selain itu berita acara yang telah ditandatangani ini akan diserahkan ke KPU RI, KPU provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Seluma momentum penetapan ini merupakan langkah awal untuk membangun kebersamaan, ucapan terima kasih kepada seluruh komponen baik kpu-bawaslu, TNI, Polri serta kontribusi masyarakat yang telah Ikut andil dalam menyukseskan pilkada yang kondusif dan aman. ( Mus/Adv).