Bengkulu Selatan Rama online.co Kontestasi Pilkada 2020 Bengkulu Selatan telah memasuki tahapan kampanye sejak 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Sebelum melangsungkan kegiatan tersebut, para paslon telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Komisioner KPU Bengkulu Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdianto, S.Pd mengatakan, laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sudah diserahkan oleh pihak Pasangan Calon melalui Petugas Penghubung yakni pada tanggal 25 September 2020.
Dijelaskan Abdianto, S.Pd, batasan maksimal sumbangan dana kampanye yang dapat diterima oleh pihak Paslon yaitu, sumbangan perseorangan maksimal 75 juta, sumbangan kelompok maksimal 750 juta, sumbangan badan hukum Swasta maksimal 750 juta, dan sumbangan Partai Politik maksimal 750 juta.
Abdianto, S.Pd menuturkan, terkait dengan pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan telah melaksanakan Rapat Koordinasi bersama LO Paslon dan Partai Politik atau Gabungan Partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
Lanjut Abdianto, S.Pd, hasil Rapat Koordinasi tersebut adalah berupa kesepakatan bersama tentang Batasan Pengeluaran Dana Kampanye yang telah ditandatangani dan dituangkan ke dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama.
Menurut Abdianto, S.Pd, acuan tentang pembatasan dana kampanyae telah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 12 Tahun 2020 Tentang Dana Kamapnye masing-masing Paslon.
Abdianto S.Pd, menuturkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama, batasan pengeluaran dana kampanye maksimalnya sebesar Rp. 21.754.130.000, selain menyepakati besaran dana kampanye, KPU bersama Paslon dan Partai Politik atau Gabungan Partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon juga menetapkan rincian dana untuk pelaksanaan kampanye di antaranya, untuk dana Pertemuan terbatas Rp. 5.538.000.000, dana Pertemuan Tatap Muka Rp. 5.538.000.000, dana Bahan Kampanye Rp.10.364.850.000, dana Jasa Konsultan Rp. 75.000.000 dan dana Alat Peraga Kampanye Rp. 238.380.000.[ja] .an