BENGKULU, Ramaonline.co – Sebagai upaya melindungi para pekerja konstruksi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor 400/632/B.4/2020 Tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Sektor Jasa Konstruksi di Provinsi Bengkulu.
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani menjelaskan, SE tersebut terkait jaminan yang diberikan kepada tenaga kerja peserta program Jaminan Sosial apabila yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja atau terkena penyakit akibat hubungan kerja.
“Cita-cita negara kita adalah mensejahterakan masyarakatnya, nah salah satu upayanya adalah dengan memastikan jaminan sosial masyarakat, salah satunya pekerja konstruksi. Surat Edaran Gubernur yang diterbitkan beberapa waktu lalu itu berpedoman pada undang-undang, oleh karena itu jasa konstruksi atau perusahaan kontruksi yang terlibat harus mematuhinya,” tegas Yuliswani saat rapat teknis bersama BPJS Keternagakerjaan, bertempat di salah satu hotel ternama di Kota Bengkulu, Selasa (11/8).
Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) kini melindungi para pekerja konstruksi. Pekerja yang mengalami kecelakaan, pengobatannya dicover oleh BPJSTK. Tidak hanya kecelakaan saat bekerja saja, tetapi juga penyakit yang timbul akibat pekerjaan, dengan ketentuan pengobatan dilakukan di rumah sakit atau klinik yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita harus satu visi, satu langkah agar surat edaran ini dapat terlaksana untuk kesejahteraan para pekerjaa. Apabila satu komponen saja tidak taat terhadap pelaksanaan surat edaran, maka dapat mengakibatkan para pekerja tidak mendapatkan kesejahteraan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu M. Imam Saputra memaparkan, saat ini di Provinsi Bengkulu terdapat lebih dari 400 pekerjaan konstruksi, namun persentase yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya masih kecil.
“Berdasarkan data dari LPSE jumlah proyek jasa konstruksi di Provinsi Bengkulu lebih dari 400 proyek, namun yang medaftar baru 238 proyek dengan jumlah tenaga kerja yang didaftarakan sebanyak 15.300 orang. Bila dipersentasekan jumlahnya masih sekitar 40 persen. Tentu harapan kami dengan telah diterbitkannya SE Gubernur, jasa konstruksi segera mendaftarakan seluruh pekerjanya,” demikian Imam. ( Sumber MC Provinsi)