Bengkulu, ramaonline.id – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Bengkulu menyatakan kesiapan untuk berkontribusi dalam pembangunan di Provinsi Bengkulu, dengan syarat para arsitek memiliki sertifikasi profesi atau lisensi.
Menurut Ketua IAI Provinsi Bengkulu, Nirmawan, lisensi tersebut penting untuk melindungi para arsitek dalam menjalankan praktik. Seorang arsitek belum dapat dianggap sebagai arsitek profesional jika belum melalui tahapan-tahapan yang diperlukan, hingga akhirnya memperoleh sertifikat lisensi.
“Syarat untuk mendapatkan lisensi adalah memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA),” jelas Nirmawan dalam acara Rapat Kerja Provinsi IAI Provinsi Bengkulu, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (16/9).
Dengan lisensi yang dimiliki oleh seorang arsitek, lanjutnya, mereka dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah, terutama dalam merancang bangunan perkantoran maupun gedung-gedung vital lainnya yang mencerminkan ciri khas budaya daerah setempat.
“Lisensi merupakan bukti tertulis yang berfungsi sebagai surat tanda penanggung jawab praktik arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan perizinan lainnya,” tambahnya.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyatakan bahwa sertifikasi lisensi profesi arsitek sangat penting agar profesi arsitek sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan demikian, keberadaan tenaga arsitek benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kompetensinya.
Menurutnya, karya arsitektur mencerminkan kelas dan peradaban manusia. Karya tersebut memiliki unsur seni, penjiwaan, dan ilmu pengetahuan yang didukung dengan teknologi.
“Keempat unsur ini—seni, jiwa, ilmu pengetahuan, dan teknologi—tidak bisa diabaikan agar karya kita memenuhi standar dan keinginan publik,” ujar Gubernur Rohidin saat membuka secara resmi acara tersebut.
Untuk mencapai standar profesi tersebut, lanjutnya, tentu diperlukan lisensi kompetensi. Gubernur Rohidin berharap agar sertifikasi lisensi arsitek dapat dilakukan di Provinsi Bengkulu guna mempermudah arsitek dalam mendapatkan sertifikasi keilmuannya.
“Saya meminta agar Dinas PUPR dapat mengupayakan proses lisensi ini di Provinsi Bengkulu. Jika memungkinkan, kita keluarkan Surat Keputusan Gubernur. Pengajuan lisensi ini dilakukan oleh organisasi profesi, dilampirkan, dan kami ajukan karena lisensi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas kompetensi seorang arsitek,” jelas Gubernur Rohidin.
Selain itu, Gubernur Rohidin juga mengajak para arsitek untuk bersama-sama merancang pembangunan Bengkulu yang sesuai dengan kondisi daerah, mencerminkan budaya lokal, serta relevan dengan kebutuhan masa kini dan masa depan.
“Konsep pembangunan gedung maupun perkantoran harus selaras dengan itu,” tutup Gubernur Rohidin.
[Redaksi MC)]