Menguak Peradilan “Sesat” Di Bengkulu

BENGKULU, ramaonline.co – Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu, Atas perkara perdata yang di menangkan Penggugat/tergugat intervensi 1 Satria utama ( penggugat awal), melawan Muchtar Hidayat sebagai Penggugat intervensi. Disinyalir ujut peradilan sesat, pasalnya Majelis Hakim yang di Ketuai Iman Gultom,SH,.MH dalam putusan nya No.05/PDT/2019/BGL Menyatakan bahwa lahan seluas 15000 Meter2 Berdasarkan Surat keterangan hak milik adat an. Suardi R (alm) No.550/S.K/1979 Yang dikeluarkan camat talang Empat tahun 1979, kemudian didalam surat kuasa No.019/ss-sk.pdt/IV/2018 tanggal 19 april 2018 selaku pemilik tanah tersebut Satria Utama sesuai dengan surat kuasa yang diperbaiki No.019/SS-SK.PDT/IV/2018 bukan surat kuasa 12 Februari 2018. Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Generasi Penerus Bangsa (AGPB) Provinsi Bengkulu Insudirman pada media ramaonline.co di kantor redaksi beberapa waktu lalu.
Kendati Demikian Mantan Camat Talang empat Empat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, secara tegas menyatakan Tidak menanda tangani surat Keterangan Hak milik adat (SKT) yang di jadikan dasar oleh penggugat. Bahkan lebih jauh lagi camat menilai ada kejanggalan yang fatal. Nip yang tercantum Surat Hak Milik adat Tidak sama dengan Nip miliknya.
Dikatakan Insudirman Celakanya, putusan itu tidak konsisten dengan gugatan, dalam perkara luas areal yang disengketakan hanya 10.000. Tetapi Majelis Hakim yang di pimpin Diris Sinambela,SH Memutuskan bahwa lahan milik satria seluas 15.000. Sesuai dengan Surat Hak milik adat cacat hukum, itu di duga peradilan sesat atas penyelesaian kasus sengketa tanah ex PT.Pataka karya Sentosa seluas 10.000.M2, dengan putusan hukum No.21/pdt.G/2018/PNBgl dan di perkuat dengan putusan hukum pengadilan tinggi No.05/PDT/2019/PTBGL, dalam putusan pengadilan Negeri dan putusan banding banyak sekali
Insudirman menambahkan dalam perkara ini majelis hakim terkesan semena mena tidak mempertimbangkan keterangan dari para saksi dalam membuat putusan, hal ini dapat dilihat dari keterangan saksi H.A.Syafri yang mengatakan tanda tangan dan Nip yang tertera di surat Hak Milik Adat bukan miliknya pada surat bukti P.2, selain itu penjelasan dari saksi Usman,M mengatakan bahwa saudara Mukhtar sudah menggarap tanah tersebut secara terus menerus selama 20 tahun, dan ditambah lagi landasan hukum putusan surat kuasa ahli waris tanggal 12 februari 2018 tidak terdaftar di bagian hukum pengadilan Negeri Bengkulu, surat kuasa hak waris yang notabone nya ditanda tangan 5 orang anak dari Suardi R (alm) tidak ada aslinya yang ada hanya photo copy dari photo copy yang tertera pada surat putusan halaman 13 bukti p10 tidak ada aslinya.
Selain itu adapun kejanggalan kejanggalan lain dalam penanganan kasus ini dalam surat keterangan Hak milik adat luas tanah 15.000 M2, namun yang digugat hanya 10.000M2 dan nama wajib pajaknya Hugiarto dari tahun 2017 dan bukan atas nama Wuryanto yang ada Dalam salinan putusan sesuai keterangan saksi ahli DR.Emilia Contesa, diberi tanda P.1-7.
dalam suatu gugatan perdata jika penggugat tidak tidak memiliki kapasitas hukum dan begitu juga pihak tergugat harus mempunyai hubungan hukum, dalam gugatan perdata yang diajukan kekeliruan baik sebagai penggugat maupun tergugat akan mengakibatkan cacat formil dalam menentukan penggugat maupun tergugat dinamakn error in persona.
Sementara itu saat di Konfermasi Kepala Pengadilan Tinggi Bengkulu Melalui Humas Potak Manahan Silalahi, SH,.MH didampingi bagian Hukum Turzan,SH, di ruang Pelayanan terpadu satu Pintu(PTSP) Kantor Pengadilan Tinggi Bengkulu 06/7/2020 mengatakan untuk kasus perdata sengketa tanah ex.PT Pataka Karya Sentosa antara Muchtar Hidayat dengan Satria Utama, saat ini sedang dalam proses di Mahkama Agung.(As/My)

Pos terkait