“BahasanĀ Perihal : Monitoring Rapat Satgas COVID-19 Kab. Bengkulu Selatan membahas Perkembangan Penanganan COVID-19 di Kab. BS & Keramaian Ta. 2021
– Sumber : Langsung
– Nilai : A 2
I. Fakta – fakta :
Pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021, sekira pukul 14.00 s/d 16.00 bertempat di Aula Balai Pertemuan Sekundang, Rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan, telah dilaksanakan Monitoring acara
Rapat Satgas COVID-19 Kab. Bengkulu Selatan membahas Perkembangan Penanganan COVID-19 di Kab. BS & Keramaian.
II. Dasar :
1. Surat edaran mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 67 Ta. 2020.
2. Surat Ketua Satuan Tugas Nomor : B-4/KA SATGAS/PD.01.01/1/2021, Perihal keberlanjutan penanganan Covid-19 Daerah.
3. Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor : 440/94/DINKES/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Upaya Percepatan Penanganan Covid-19.
4. Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 420/06/Dikbud/2021 tanggal 28 Januari 2021, tentang Permohonan Ijin Pembelajaran Tatap Muka.
III. Dihadiri:
1. Bupati/BS, Gusnan Mulyadi, SE, MM.
2. Wakil Bupati/BS, H. Rifai Tajudin, S.Sos
3. Dandim 0408/BS, Letkol Inf. Yudha Nugraha.
4. Kapolres/BS, diwakili Kabag Ops Polres/BS, Kompol Agusman.
5. Sesda/BS, Yudi Satria, SE.MM
6. Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE.
7. Kajari Manna BS, Nauli Siregar, SH.MH.
8. Ketua Pengadilan Agama/BS, M. Solahudin, SHI.MH.
9. Ketua Kemenag/BS, H. Arsan S. Ibrahim, M.H.I.
10. Ketua FKUB Bengkulu Selatan Bpk. H. Abdullah Munir
11. Perwakilan dari MUI Bpk H. Alinundiha.
12. Kepala RSUD Damrah Manna BS, Dr. AM. Rusmadi
13. Kepala Dinas se Kab. BS
14. Camat sekab.BS
15. ORARI BS
16. TAPD BS
17. Satgas Covid-19 BS
IV. Penyampaian Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,S.E,M.M*
– Dengan adanya tren penurunan penyebaran Covid 19 di tingkat Kab. Bengkulu Selatan bupati memberikan kebijakan dgn membuat Perbup terkait pemberian ijin keramaian dan setelah draf berpub di buat oleh bagian hukum Pemkab Bengkulu Selatan akan di bahas kembali dan dirapatkan kembali oleh stakeholder Satgas Covid-19 Kab. Bengkulu Selatan yang secara garis besar tekait ;
1. Ijin pesta Pernikahan
2. Ijin Tatap Muka di sekolah
baik tingkat SD, SMP, dan SMA di
Kab. Bengkulu Selatan
3. Serta menerapkan mekanisme
Protokol Kesehatan di
masing-masing keramaian di
Kab. Bengkulu Selatan.
V. Rapat Pembahasan Tentang :
– Percepatan penanganan Covid-19,
Pemulihan Ekonomi Masyarakat, Kegiatan belajar mengajar, jam kerja ASN, dan acara Pernikahan serta Jasa Pernikahan.
Maksud dan Tujuan :
– Perlu diadakanya percepatan penanganan Covid-19 agar kembalinya siklus dan sistem kehidupan masyarakat di daerah.
Catatan :
Dalam Kegiatan tetap melaksanakan aturan Protokoler Kesehatan Covid – 19.
- Kegiatan dapat berjalan tertib aman dan lancar.(Toni)
Editor : Redaksi