BENGKULU, ramaonline.co – Diwakili Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Gubernur Bengkulu menyampaikan Nota Jawabannya terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas dua Raperda usulan Gubernur Bengkulu, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (20/10).
Dimana sebelumnya, delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu telah menyampaikan pandangan umum atas dua Raperda yaitu, Raperda Perubahan atas Perda Prov Bengkulu No. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Dalam Nota Jawabannya, Gubernur Bengkulu menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap seluruh fraksi yang telah memberikan tanggapan, baik berupa penghargaan, pertanyaan, harapan dan saran terhadap dua Raperda yang diusulkan Gubernur Bengkulu.
“Tanggapan, pertanyaan, harapan dan saran itu merupakan masukan yang sangat berguna bagi pihak kami dalam merencanakan dan melanjutkan pembangunan di Provinsi Bengkulu pada umumnya dan pengayaan atas rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan pada khususnya,” sampai Sekda Hamka Sabri, membacakan Nota Jawaban Gubernur Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna.
Menanggapi salah satu pandangan umum dari fraksi Gerindra yang hanya menyetujui satu Raperda saja untuk dilanjutkan sedangkan Raperda RPPLH diminta untuk ditunda pembahasannya, Gubernur menjelaskan, bahwa dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan 5 Oktober 2020, pada pasal 185 ketentuan penutup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hidup tidak dicabut.
“Bahwa materi muatan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hidup hanya mengatur Amdal, pengaturan perizinan berusaha, sanksi administratif dan ketentuan pidana,” sebut Hamka.
Dengan disampaikannya Jawaban Gubernur tersebut, diharapkan dapat memperjelas permasalahan yang ada
“Mudah-mudahan dengan penjelasan, uraian dari jawaban yang diberikan dapat memperjelas beberapa permasalahan yang diangkat melalui pemandangan umum dimaksud,” kata Hamka Sabri, diakhir Nota Jawaban Gubernur. (mc prov/yp rdks)