PANSUS II DPRD BENGKULU SELATAN MEMINTA PENGEMBALIAN ASN KETEMPAT SEMULA

Bengkulu Selatan – ramaonline.co

Panitia Khusus (Pansus) Aparatur Sipil Negara (ASN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Selatan (BS), banyak menemukan kejanggalan dalam mutasi yang dilakukan pihak eksekutif mulai dari tahun 2019 sampai mutasi terakhir tahun 2020 ini.
Mutasi yang diduga tidak sesuai dengan peraturan itu, disampaikan langsung oleh ketua pansus ASN, Nissan Deni Purnama. Saat rapat paripurna DPRD BS, Senin (22/06/2020).


“Sehingga menurut Deni, setelah pansus ASN mempelajari dan meminta dokumen dan keterangan ahli, ada sebanyak 23 administrasi ataupun yang di abaikan. belum lagi dugaan kejanggalan yang ditemukan pansus. salah satu teman pansus yaitu ada sebanyak 79 ASN yang di nonjobkan”, jelas Deni.

Dari data penemuan pansus, mutasi pertama yang dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) pada (31/01/2019) lalu sebanyak 209 ASN, mutasi ke dua pada (11/07/2019) sebanyak 363 ASN, pada (04/09/2019) terjadi lagi mutasi sebanyak 55 ASN. Dan mutasi terakhir yang dilakukan Pemkab pada (07/01/2020) lalu mutasi lagi sebanyak 227 ASN.

Dari seluruh mutasi yang dilakukan oleh Pemkab, adanya kejanggalan yang ditemukan pansus sebanyak 79 ASN yang mayoritas pada saat ini jabatannya diturunkan dan non job.

Kejanggalan itu bukan tanpa alasan, seperti saat pansus meminta dokumen soal kelengkapan mutasi, namun pihak BPKSD BS tidak bisa menjelaskan.

“Dari seluruh mutasi itu, diduga banyak yang tidak sesuai dengan peraturan tentang ASN. Untuk itu kami minta kepada Bupati BS (Gusnan Mulyadi) ke 79 ASN yang di mutasi untuk dikembalikan ke jabatan semula,” kata kader Golkar ini.

Pansus juga menemukan, semua ASN yang di mutasi tanpa diberikan peringatan, bahkan tidak diberitahukan terlebih dahulu, menurut pansus hal yang tak wajar dalam suatu organisasi.

Untuk itu, DPRD mendesak Bupati agar sesegera mungkin untuk mengembalikan ASN yang dimutasi diduga tak sesuai dengan aturan itu bisa diselesaikan selama 14 hari.

“Bila pihak eksekutif tidak mengindahkan keputusan ini, kami berhak untuk menyertakan pendapat, keputusan Bupati kami tunggu selama waktu 14 hari, kalau tidak diindahkan kami akan menyurati Mendagri,” tegasnya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD BS Barli Halim yang sudah menjadi keputusan DPRD itu,  Mendesak agar Bupati sesegera mungkin untuk mengembalikan ke jabatan semula selama 14 hari.


“Permasalahan ini sudah menjadi keputusan DPRD yang disetujui dalam rapat paripurna, dan hal ini akan kita tindak lanjuti,” jelas Barli Halim. (AdV Andi)

editor : Dafi

ramaonline.co

Pos terkait