SELUMA, ramaonline.co – Pembagian Bantuan Langsung Tunai yang bersumberkan dari Dana Desa (BLT- DD), Desa kayu Elang Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma sudah sesuai dengan prosodur dan aturan menteri yang diturunkan melalui Peraturan Bupati, Hal tersebut dikatakan kepala Desa Kayu Elang Midi Sari kepada wartawan ramaonline.co beberapa waktu lalu.
Aturan yang ditetapkan tanggal 19 Mei 2020 tentang penyaluran Bantuan sosial (Bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT_DD) tertuang dalam peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang perubahan ke dua atas 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa, aturan ini dibuat untuk mempermudah pemerintah Desa (Pemdes) dan penyaluran BLT – DD bagi masyarakat yang berhak menerima sesuai dengan kreteria yang sudah ditentukan melalui peraturan Bupati Kabupaten seluma, kata Midi Sari.
Midi Sari menjelaskan berdasarkan peraturan kementrian keuangan yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD)yaitu keluarga miskin / tidak mampu, berdomisili di Desa setempat dan dipastikan bahwa calon penerima BLT ini tidak termasuk kedalam daftar penerima bantuan Program keluarga Harapan (PKH), kartu sembako dan kartu prakerja, selain itu di perkuat lagi penerima BLT – DD yang dituangkan dalam peraturan Bupati ( Perbup) ada 14 kriteria antara lain : rumah bambu/Kayumurah dan lantai tanah, atap bamboo/ rumbia tembok tanpa plaster,tidak memiliki tabungan atau memiliki barang yang gampang dijual dan lainnya.
Midi Sari menambahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT _ DD ) untuk tahap pertama sebesar Rp.600.000/perKK, dan sudah dibagikan kepada 19 KK karena dari hasil Musayawarah dengan kadun kadun yang mewakili masyarakatnya, juga dengan anggota BPD serta perangkat desa hanya itula jumlah yang diberikan sesuai kriteria yang ada di PerBup dan sesuai aturan dari kementrian keuangan, kendati demikian untuk pembagian tahap ke Dua untuk jumlah penerima belum diketahui pasti jumlahnya bisa saja bertambah atau berkurang karena setiap tahapan sebelum pembagian akan dilaksanakan pendataan dengan melalui musyawarah desa, untuk jumlah dana sesuai aturan kementrian keuangan yang akan disalurkan tahap dua sebesar Rp.300.000 / per KK .
Terkait dengan adanya protes dari beberapa orang masyarakat tentang pembagian Bantuan langsung tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Midi Sari menanggapi itu syah syah saja karena setiap kegiatan pasti ada yang pro da nada juga yang Kontra, namun untuk sementara kami dari pemerintah Desa kayu Elang akan tetap berpegang teguh pada aturan dari kementrian yang di turunkan melalui peraturan Bupati, kendati demikian untuk tindak lanjut dari protes masyarakat tersebut kami akan menunggu petunjuk dari atasan kami yaitu camat sebagai Pemimpin wilayah Kecamatan. (my)