MUKOMUKO-RAMAONLINE.co.id
Jajaran Sat Reskrim Polres Mukomuko bersama tim dan anggota Polsek Teramang Jaya bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku penusukan yang mengakibatkan warga Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, Ek (23) tewas. Pelaku berinisial Na (30), warga Pulau Kidak, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan berhasil diringkus polisi pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 03.01 WIB di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya. Pelaku ditangkap saat hendak berangkat menggunakan mobil travel menuju Kota Bengkulu.
Keberhasilan meringkus pelaku berawal saat polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP di Desa Sido Makmur, Kecamatan Teramang Jaya. Selain itu, meminta sejumlah keterangan dari para saksi dan warga sekitar. Dengan berbekal informasi, anggota langsung bergerak dengan cepat. Dan akhirnya, pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya digelandang ke Mapolres Mukomuko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal itu disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Teguh Ari Aji, S.IK. Pelaku ditangkap saat hendak berangkat ke Kota Bengkulu. Saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan.
”Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan. Sejumlah saksi pun turut dimintai keterangan”.
Sejumlah Pihak menyayangkan kejadian ini, beberapa Tokoh Muda berkomentar dibeberapa halaman Media sosial menyatakan keprihatinan nya, seperti Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Marga teramang (Ikebmater) Jakarta Radius susanto, SE berharap kepada semua pihak khususnya Pemerintah Desa untuk bisa lebih selektif menerima Tamu (warga baru) yang datang kedesa, berlakukan kembali aturan harap lapor 1×24 jam bagi warga baru, dengan demikian kita tau profil dan latar belakangnya, kalau tak jelas lebih baik surah angkat kaki saja, jangan biarkan orang yang tak jelas masuk ke Desa dan membuat ulah serta membuat keonaran semaunya ujar radius yang juga Pemuda asal pasar Bantal ini dengan kesal.
Senada dengan Radius, Ketua umum ARGA Kabupaten Mukomuko Suryadi Arga juga mememinta kepada Pihak kepolisian bertindak tegas dengan banyaknya keberadaan warung remang-remang yang menyediakan tempat karaoke dan minuman keras ilegal khususnya di Kabupaten Mukomuko yang berdampak buruk terhadap Masyarakat, sudah saat nya Mukomuko bersih dari hal-hal yang seperti ini, biar kedepan tidak ada lagi terjadi pertumpahan daerah akibat Minuman keras dan imeg buruk tentang Kabupaten Mukomuko soal tempat-tempat maksiat tegas Arga.
Penulis Arianto.amp