Hadir pada acara musdessus,Bapak Ikhwan Fahmi mewakili camat ,Bapak Babinkantibmas Bapak Syaifullah,ibuk pendamping lokal desa ibuk Fitri sera perangkat desa dan anggota BPD dan warga masyarakat desa setempat.
Penjabat kepala Desa Dusun Baru Bapak Rizon Agung Sistiawan.sampaikan sesuai dgn undangan hari ini kita rapat khusus penetapan penerima BLT-DD 2021. Kami dari pemdes mengucapkan terimakasih atas kehadiran Bapak dan Ibu sekalian, selanjutnya mari kita sama – sama mendengarkan masukan dari para undangan atau narasumber tentang aturan – aturan yang bisa masuk sebagai penerima Bantuan Lansung Tunai ini nanti.
Dana BLT ini setiap desa wajib menganggarkan namun kami dalam penentuan dan penyaluranya kita sama – sama ikuti aturan PKM Nomor 222 dan Perbub, kepada warga yang tidak bisa masuk dalam penerima kami berharap tetap bersukur berarti Bapak dan Ibu termasuk dalam KK yang mampu.
Kami juga berharap, musyawarah kita ini dapat berjalan lancar, kami tidak akan mempersulit sepanjang warga masuk dalam kretria kami akan masukan.
Ketua BPD Bapak Kusumo Subagyo menyampaikan kepada tim yang sudah berkerja melakukan pendataan nanti silakan dibacakan hasil pendataanya, lalu kita sama – sama sepakati di musyawara ini, selanjutnya kepada yang sudah mendapat bantuan sosial yang lain maka tidak bisa lagi kita masukan termasuk mendapatkan honor di desa, ini sudah aturannya.
“Camat Seginim yang diwakili Bapak Fahmi juga menegaskan warga yang bisa termasuk sebagi penerima bantuan BLT-DD ini adalah warga kurang mampu yang belum mendapat bantuan lainnya, yang tinggal di desa ini atau warga yang menderita penyakit kronis. Saat ini kita masih dalam pandemi covid-19 untuk itu mari kita tetap ikuti anjuran pemerintah tetang Protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker.
“Fitri sebagai pendamping lokol desa juga mengatakan calon penerima BLT-DD ini warga tidak mampu yang belum mendapat bantuan sosial yang lain, yang berdomisili di desa atau penderita penyakit menahun. Aturan ini ada pada Peraturan Mentri Keuangan Nomor 222 dan turunan ada Perbub, selain itu warga yang mendapatkan honor atau gaji dari desa ini juga tidak diperbolehkan.
“Musyawarah berjalan lancar dengan menetapkan 41 KK yang tidak mampu, calon penerima BLT-DD 2021 di Desa Dusun Baru Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan dan nama – nama calon tersebut lansung diserakan dari ketua tim pendata ke Pj Kepala desa untuk diajukan ke-Kecamatan dan Kabupaten..(An)
Editor : Redaksi