Bengkulu Selatan|Ramaonline.co
“Sebelum melaksanakan pemilihan kepala Desa, Desa Hunung Ayu Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu. Ada beberapa persiapan yang harus dilaksankan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Sala satunya adalah dengan membentuk panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan Desa BPD.
“Hari ini kami BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, yang mana beberapa hari yang lalu kami BPD telah mengundang masyarakat untuk ikut serta mendaftarkan diri sebagi calon panitia pemilihan kepala desa di Desa gunung ayu.
“Ketua BPD siska okta sari pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa ini berhubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa secara serentak se-Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 28 Juni mendatang “Terangnya”
“Panitianya sudah terpilih 14 orang, karana ada 2 TPS yang sudah terpilih akan segera dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Walikota melalui camat.
siska Okta sari ‘Tambahnya’berdasarkan aturan Panitia pemilihan kepala desa mempunyai tugas:
1.merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
2. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui camat;
3. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
4. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
5. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan, menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
6. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
7. melaksanakan pemungutan suara, menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
8. menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Siska okta sari mengatakan, Secara teknis pemilihan panitia pemilihan Kepala Desa adalah tugas dan wewenang BPD, tetapi yang perlu di perhatikan oleh kawan-kawan BPD dalam pembentukan panitia tersebut adalah sala satunya dari unsur Perangkat Desa, yang lainnya silahkan menyesuaikan, ada dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan unsur-unsur yang lainnya” Tutup”Siska.
“Kepala desa WARDIN menyampaikan terkait dengan pembiayaan pemilihan Kepala Desa,
Biaya itu untuk hal-hal yang bersipat kepanitiaan, perlengkapan lainnya seperti ATK, termasuk honor panitia, dari dana ADD,akan tetapi kalu untuk kotak suara dan surat suara itu di biayai dari kabupaten”Terangnya”(An 001)
Editor : Redaksi