Bengkulu Selatan|Ramaonline.co”
“Pemdes Desa Pajar Bulan beserta Tim dan BPD menggelar Rapat khusus calon penerima BLT tahun 2021 beberapa yang hadir kades Dausriwan Hadi beserta perangkat lainya, Pihak kecamatan Kasi PMD Apip,pendaping Desa kecamtan Arlianto,pihak polsek Babinkantibmas Aipda Saipulla dan ketua BPD Daryono dan anggota beserta warga,rapat tersebut dilaksanakan di gedung TPQ Desa pajar bulan kecamtan seginim hari Kamis( 25/3/2021)
“Kepala Desa Daus menyampaikan pada hari ini kita musyawarah kusus tetang penetapan calon penerima Bantuan Lansung Tunai yang suber dananya sesuai dengan petunjuk yaitu dari dana DD Desa thn 2021.”
“Lanjutnya”Namun sebelumnya kami sudah memerintahkan tim untuk melakukan pendataan kepada warga desa kita, laporan tim pendata ada 50 KK yang tidak mampu yang belum dapat Bantuan sedangkan yang lainya sudah ada yang dapat BLT,PKH,UMKM, BST, Prakerja atau bantuan sosial lainya.
“Tambah” Daus Berdasarkan aturan yang ada Warga yang sudah mendapatkan bantuanan yang di luar BLT tidak bisa lagi dimasukan menjadi penerima BLT. ketentuan ini sudah baku untuk itu mari kita sama – sama mencermati hasil pendataan tim, pantas atau tidak yang terdata ini sebagai penerima BLT.”Terangnya”Daus”
“Dari pihak Camat Mardalena yang diwakil Kasi PMD Apip menghimbau tetang selalu menjaga kesehatan dan selalu mematuhi protokol kesehatan karena kita masih dalam perang melawan virus corona yang sedang melanda negeri kita ini, selanjutnya BLT ini untuk membantu warga miskin yang terdampak kehilangan mata pencarian, akibat virus corona covid 19 dan kepada Pemerintah desa dan BPD silakan ikuti PMK. Nomor 222 dan surat Edaran Bapak Bupati Bengkulu Selatan sebagai ajuan dan pedoman agar kita tidak salah dalam pendataan dan menentukan calon penerima BLT.”jelas”Apip.
“Pendamping Desa Kecamtan Arlianto juga mengingatkan dan menambahkan Yang berhak menerima Dana BLT ini Pertama, Warga miskin yang belum dapat bantuan sosial yang lain dan berdomisili di Desa Pajar Bulan. Kedua, Warga yang menderita penyakit kronis dan menahun,sesuai dengan aturan PMK No 222 /07 Tahun 2020 tetang pengelolah Dana Desa permedes No 13 Tahun 2020 proritas tentang penggunaan Dana Desa tahun 2021.pungkasnya”
“Tim dan Ketua BPD “Daryono”juga tambakan harapan kami mari kita bermusyawarah yang baik dan damai jangan ada keributan agar dapat menghasikan yang baik dan ikuti aturan yang sudah disampaikan oleh Pak kades dan pendamping desa dan Bapak Apip tadi karena aturanya sudah cukup jelas.”Terang”BPD
“Didalam musyawarah berjalan lancar dengan ketetapan sementara calon penerima BLT Desa Pajar Bulan Sebanyak 50 KK yang dihasilkan musyawara khusus yang sudah di validasi dan finalisasi.hari ini .
Setalah hasil calon penerima di sepakati melewati musyawar langsung penadatanganan berita Acara”Tutup”. (AN 001)
Editor : Redaksi