Bengkulu Selatan|Ramaonline.co
“Pemerintah Desa Muara Payang Kecamatan Segimim Kabupaten Bengkulu Selatan berserta Anggota BPD mengelar Musyawarah Khusus penetapan colon penerima Dana Bantuan Lansung Tunai ( BLT- DD ) Bertempat di Balai Desa Muara Payang Jum,at 12/03/2021.
Turut hadir pada acarah itu Ikwan Pahmi mewakili camat Mardalena dari pihak kecamatan ,Babinkantibmas Egi Farosa mewakili Kapolsek Seginim, Akp Tamsir Hasan , Afandi sebagai pendamping Desa, Anggota BPD dan warga calon penerima BLT. Musyawarah di pimpin lansung oleh Agunawan dari BPD.
Kades Mubin sebelumnya menyampaikan sambutan, hari ini kita akan menindak lanjuti hasil pendataan dari tim yang sudah bekerja melakukan pendataan, nah dari pendataan ini nanti mari kita sama – sama mencermatinnya dan kami persilakan kalau masih ada warga kita yang layak dan wajar untuk kita masukan, namun kita jangan sampai ada kesalahan dalam memasukan nama calon penerima karena kita suda ada acuan pertama KK miskin yang tinggal di Desa Muara Payang selanjutnya KK yang belum mendapatkan bantuan sosial yang lainya atau KK yang menderita penyakit kronis atau menahun. Nanti waktu menyampaikan usul saya harapkan kita jangan ribut kami dari Pemerintahan desa akan bertindak adil dan terbuka.”jelasnya”
“Ikwan Fahmi,mewakili kecamatan menyampaikan Dasar atau acuan tetang Dana BLT bawah dana BLT ini merujuk pada PMK No 222 dan Surat edaran Bapak Bupati Bengkulu Selatan. Kepada Pemerintah Desa silakan dibaca dan dicermati, selain itu kita masih dalam suasana covid-19 untuk itu bagi warga yang ingin mengelar acarah pernikahan kiranya dipantau dan harus mematuhi Prokes, cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker hindari kerumunan demi menjaga kesehatan kita bersama.sebelum memberi laporan kepemeritahan dalam pemantauwan .
“Bapak Apandy sebagai Pendamping desa juga ikut mengingatkan para pendata BLT dan warga calon penerima BLT ini berlanjut di thn 2021 untuk besaranya Rp.300.000/Bln selama 12 Bln yang akan.ditema setiap bulanya.mengaju kepada PMK.no.222 dan surat edaran bupati Bkl.Selatan.
Tidak boleh tumpang tindih artinya bagi warga yg sudah mendapatkan bantuan sosial yang lain maka tidak bisa dimasukan lagi sebagai penerima BLT.
Selanjutnya Warga yang menderita penyakit kronis dan menahun ini layak untuk di masukan, lain dari itu KK yang kurang mampu yang belum menerima ini la isi dari PMK No. 222 tersebut. Kami juga berharap Musdessus kita hari ini berjalan lancar.
Egi Farosa mewakili Kapolsek Seginim juga menambahkan pesan Bapak Kapolsek dalam mengumpulkan masa kita harus patuhi protokol kesehatan, serta kami berharap desa kita ini tetap aman damai demi terwujudnya pembangunan yang lebih baik..(Toni)
Editor : Redaksi