Kepahiang, ramaonline.id – Pemerintah Desa Mekar Sari Kecamatan Kabawetan menggelar kegiatan musyawarah rencana pembangunan dalam rangka perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2022-2024, Kamis pagi (5/7/2024) bertempat di ruang Aula Kantor Desa Mekar Sari.
Camat Kabawetan, Yunanto Budi Nugroho, S.Hut, memuka acara dan didampingi Kades Mekar Sari, Tenaga Ahli Kabupaten, anggota Bhabinkamtibmas dan anggota Babinsa.
Camat Kabawetan dalam arahannya menyampaikan bahwa dengan telah berjalannya regulasi terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa bertambah selama dua tahun tentunya rencana pembangunan jangka menengah juga bergeser dalam artian yang selama ini 6 tahun menjadi 8 tahun.
Ditamahkan Camat, apapun yang akan dilaksanakan kedepan acuannya adalah RPJM agar seluruh perencanaan kegiatan tetap mengacu pada landasan tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Mekar Sari, Marno, ia menjelaskan bahwa dengan diadakan Musrenbang Desa dalam rangka perubahan RPJM Desa yang mana sebelumnya (RPJM 2022-2027), dengan telah berlakunya Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kades tentu RPJM sebelumnya perlu dilakukan revisi (perubahan)
” Dengan berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024, Maka selain mengapresiasi serta menerima masukan, usulan dari warga masyarakat terkait akan melaksanakan kegiatan pada anggaran tahun yang akan dihadapi tentu bersama unsur – unsur Pemdes, instansi terkait hari ini melakukan perubahan RPJM Desa sebagai acuan dalam rencana pelaksanaan kegiatan di Desa Mekar Sari,” paparnya.
Turut hadiri dalam acara tersebut, segenap unsur terkait diantaranya PMD, Kecamatan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, anggota BPD, dan para tamu undangan lainnya.