Pemprov Bengkulu akan Berikan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

BENGKULU, Ramaonline.co – Dalam rangka operasi pendisiplinan protokol kesehatan menuju masyarakat yang produktif dan aman Covid-19 di Provinsi Bengkulu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri bersama Danrem 041/Gamas Bengkulu Brigjen TNI Yanuar Adil gelar Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di wilayah Korem 041/Gamas, Rabu (12/08) bertempat Gedung Balai Prajurit Bengkulu.

“Jadi kita sangat menyambut baik sekali, apa yang di gagas dan di inovasi oleh Danrem 041/Gamas Bengkulu. Ini tujuannya tidak lain dalam rangka menghadapi new normal, yang mana kita bisa beraktivitas seperti biasa tpi dengan protokol kesehatan,” ungkap Hamka.

Sekda Hamka juga menyebutkan bahwa hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh Peraturan Gubernur. “Peraturan Gubernur ini sebenarnya sudah kita buat, tetapi karena untuk menyinkronkan Intruksi Presiden, maka kita akan melakukan perbaikan. Dan mudah-mudahan perbaikan ini dilakukan secepatnya dari beberapa tahapan yang disampaikan Danrem tadi,”                  kata Hamka.

Peraturan Gubernur terkait sanksi yang diberikan bagi pelanggar aturan, Hamka menegaskan bahwa akan ada sanksi administrasi dan sanksi material. “Apabila disini kita sudah ingatkan, tetapi masih ada yang menyepelehkan aturan tersebut, langkah yang tidak main-main kita berikan dengan menyerahkan kepada Penegak Hukum sesuai mengacuh ke Peraturan Gubernur nantinya, ” tegas Hamka.

Hal senada juga disampaikan Brigjen TNI Yanuar Adil, dengan menindak lanjuti Intruksi Preseiden ( INPRES) Nomor 6 Tahun 2020, dimana keterlibatan TNI/POLRI dalam memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, khususnya di Provinsi Bengkulu.

“Ada beberapa masukan yang kita berikan ke Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu salah satunya dengan menggelar prokotol kesehatan skala besar, dimana akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar,” jelas Yanuar.

Yanuar juga mengatakan dalam menggelar protokol kesehatan skala besar ini, harus melewati 4 tahapan yang akan dilakukan, yaitu Rapat Koordinasi, Sosialisasi, Gelar Pasukan, dan Penerapan.

“Dari 4 tahap tersebut, tahap Sosialisasi ini sangat penting, sehingga masyarakat benar-benar mengetahui, bahwa kedepan dalam kegiatan penegakan protokol Kesehatan akan diberlakukan sanksi, sehingga tidak ada penolakan bagi masyakat,” pungkas Yanuar. ( Sumber MC Prov)

Pos terkait